User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.221989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 31 Januari 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.22/1989

                               TENTANG

                    PEMATRAPAN PPh PASAL 23/26 HASIL PENELITIAN SPT PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya surat Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah nomor : 
S-1989/WPJ.05/BD.02/1988 tanggal 29 Agustus 1988 perihal Pematrapan PPh Pasal 23 hasil penelitian SPT PPh 
tahun 1987, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, Wajib 
    Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (termasuk SPT Masa PPh Pasal 23/26), 
    selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir masa pajak.

2.  Apabila penelitian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak nomor : KEP-79/PJ.5/1988 tanggal 6 Desember 1988 telah selesai, dan oleh peneliti 
    diketemukan adanya obyek PPh Pasal 23/26, maka agar dilakukan pengecekan pada tata usaha 
    Inspeksi Pajak yang bersangkutan untuk mengetahui apakah Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 23/26 
    yang diteliti tersebut sudah mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam tahun pajak 
    yang diteliti.

3.  Jika Wajib Pajak pemotong tersebut ternyata belum menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam 
    tahun pajak yang diteliti, maka kepada Wajib Pajak tersebut supaya dikirim surat tegoran sehubungan 
    dengan tidak disampaikannya SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan diberikan batas waktu terakhir 
    penyampaiannya. 
    Formulir surat tegoran dapat dipergunakan model terlampir.

4.  Apabila sampai pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat tegoran ternyata Wajib Pajak 
    yang bersangkutan masih belum menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26, maka Kepala Inspeksi 
    Pajak supaya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 23/26 disertai sanksi administrasi 
    berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-
    undang Nomor 6 TAHUN 1983. Dengan demikian SKP tersebut diterbitkan tanpa diperlukan adanya 
    pemeriksaan. 

    Apabila Wajib Pajak memenuhi surat tegoran, hendaknya diteliti pelanggaran apa yang dilakukan oleh 
    Wajib Pajak, dan selanjutnya atas pelanggaran tersebut supaya dikenakan sanksi administrasi 
    perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya setelah dikirim surat tegoran, Wajib 
    Pajak memasukkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam jangka waktu yang ditentukan dan menyetorkan 
    pajaknya yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan, maka tidak perlu dikeluarkan Surat Ketetapan 
    Pajak (SKP), melainkan dikeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena terlambat setor dan terlambat 
    menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26.  Dalam hal ini Wajib Pajak memenuhi pengumuman 
    Direktur Jenderal Pajak nomor : Peng-37/PJ/1988 tanggal 31 Oktober 1988 tentang seruan untuk 
    mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan membetulkan SPT, maka tata cara pemenuhan pajaknya 
    dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : 
    SE-73/PJ/88 tanggal 21 Desember 1988.

5.  Jika dari tata usaha Inspeksi Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT Masa PPh 
    Pasal 23/26 dalam tahun pajak yang diteliti namun PPh Pasal 23/26 yang dibayar tidak sesuai dengan 
    yang terhutang, sepanjang tidak terdapat data yang dapat dipastikan (bukan dugaan) maka diperlukan 
    adanya pemeriksaan sebelum diterbitkan SKP PPh Pasal 23/26.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MARIE MUHAMMAD
peraturan/sedp/08pj.221989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1