User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.102000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 08/PJ.10/2000

                          TENTANG

     PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-SEYCHELLES
                                   (SERI P3B NO. 27)

                             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-
Seychelles, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Seychelles telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 168 TAHUN 1999 (Lembaran Negara Nomor : 
    217 Tahun 1999) tanggal 20 Desember 1999. Pemerintah Indonesia memberitahukan hal ini kepada 
    Pemerintah Seychelles melalui Nota Diplomatik tanggal 15 Pebruari 2000, sedangkan Pemerintah 
    Seychelles memberitahukannya pada tanggal 16 Mei 2000. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1), 
    P3B ini sah berlaku pada tanggal 16 Mei 2000 yaitu pada tanggal nota pemberitahuan terakhir, dalam 
    hal ini tanggal Nota Diplomatik Kementrian Luar Negeri Republik Seychelles Nomor : 12/00 tanggal 
    16 Mei 2000. Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam P3B 
    tersebut mulai diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau 
    setelah 1 Januari 2001.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu Indonesia dan Seychelles.

    b.  Penentuan apakah kegiatan di Indonesia yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan 
        yang berkedudukan di Seychelles menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mengacu kepada 
        ketentuan Pasal 5 dari Persetujuan tersebut, yang antara lain meliputi :
        i.  suatu tempat kedudukan manajemen;
        ii. suatu cabang;
        iii.    suatu kantor;
        iv. suatu pabrik;
        v.  suatu bengkel;
        vi. suatu gudang, atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
        vii.    suatu pertanian atau perkebunan;
        viii.   suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat 
            pengambilan, eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam lainnya, rig untuk
            pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-
            sumber daya alam;
        ix  suatu bangunan, suatu proyek konstruksi, suatu perakitan atau proyek instalasi atau 
            kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut,tetapi hanya 
            apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa lebih dari 6 
            bulan;
        x   pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui 
            karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut, sepanjang 
            kegiatan-kegiatan seperti itu berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang 
            berhubungan) di suatu Negara selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 
            jumlah 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan.

    c.  Tidak termasuk pengertian "bentuk usaha tetap" adalah :
        i.  penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau 
            memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
        ii. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
            semata-semata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
        iii.    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
            semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
        iv. pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian 
            barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi 
            keperluan perusahaan;
        v.  pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan 
            periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan atas nama perusahaan;
        vi. pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan 
            menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi 
            perusahaan;
        vii.    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan 
            gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (i) sampai dengan sub 
            ayat (vi), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat 
            persiapan atau penunjang.

    d.  Ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B sama dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994. Hal ini berarti yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia hanya penghasilan 
        dari kegiatan BUT dari perusahaan Seychelles tersebut di Indonesia.

    e.  Keuntungan setelah dikurangi pajak dari suatu BUT perusahaan Seychelles (ex Pasal 26 (4) 
        Undang-undang Pajak Penghasilan) di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20%.

    f.  Perlakuan pajak terhadap jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak Seychelles di 
        Indonesia dalam rangka melakukan pekerjaan bebas tunduk kepada ketentuan dalam pasal 
        14 P3B, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya 
        dokter, ahli teknik, pengacara, dokter gigi, arsitek, dan akuntan, hanya dikenakan pajak di 
        Indonesia apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu masa atau masa-masa yang 
        jumlahnya melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau menjalankan kegiatannya 
        di suatu tempat tetap.

    g.  Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari 
        hubungan kerja harus memperhatikan Pasal 15 P3B yaitu, bahwa penghasilan sebagai
        karyawan yang merupakan subjek pajak Seychelles, sehubungan dengan pekerjaan yang 
        dilakukan di Indonesia untuk kepentingan perusahaannya hanya dikenakan pajak di Indonesia 
        apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
        i.  dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari; 
            atau
        ii. gajinya dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak Indonesia; atau
        iii.    gajinya dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    h.  Pengenaan pajak atas penghasilan direktur dan pembayaran yang sejenis dikenakan di 
        Negara dimana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Seandainya suatu 
        PT. PMA yang pemegang sahamnya adalah perusahaan yang berkedudukan di Seychelles, 
        salah satu direkturnya adalah orang Seychelles, dan menerima gaji dari PT.PMA, maka gaji 
        tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 jo Pasal 26, walaupun orang tersebut 
        hanya sekali-sekali saja ke Indonesia.

    i.  Penghasilan dari seniman dan olahragawan akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan 
        sebagai seniman dan olahragawan tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan 
        sebagai seniman dan olahragawan tersebut akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut 
        disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau lembaga Pemerintah.

    j.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima subjek pajak 
        Seychelles dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia.

    k.  Penduduk Seychelles yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti 
        dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia dan kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk 
        mengajar atau meneliti, untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan pajak di 
        Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, sepanjang sumber 
        pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    l.  Penduduk Seychelles yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia yang menerima 
        pembayaran semata-mata untuk keperluan hidup dan pendidikannya saja tidak dikenakan 
        pajak sepanjang sumber pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    m.  Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dari masing-masing negara yang diperoleh 
        dari pengoperasian dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dapat dikenakan pajak di 
        negara domisili (yaitu dimana perusahaan yang mengoperasikan kapal/pesawat terbang 
        berkedudukan).

    n.  Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh subjek pajak 
        Seychelles, yang dibayar oleh perusahaan di Indonesia maka tarif pemotongan PPh Pasal 26 
        adalah sebagai berikut :
        i.  Dividen (Pasal 10)
            -   10% dari jumlah bruto dividen

        ii. Bunga (Pasal 11)
            Dikecualikan dari pemotongan PPh adalah bunga yang dibayar kepada Pemerintah 
            Seychelles termasuk bagian ketatanegaraannya dan Pemerintah Daerah, bank 
            sentral atau lembaga keuangan di bawah pengawasan Pemerintah Seychelles 
            termasuk bagian ketatanegaraannya dan Pemerintah Daerah.

        iii.    Royalti (Pasal 12)
            -   10% dari jumlah bruto royalti jika penerimanya adalah "beneficial owner" 
                dari royalti dimaksud.

3.  Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Seychelles. 
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Seychelles yang berkaitan dengan kepentingan 
    perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan 
    pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Seychelles, maka 
    Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Seychelles. Dengan 
    demikian apabila Kantor Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi 
    misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak 
    Seychelles, harga wajar suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Seychelles, maka 
    hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan 
    Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan kepada pihak Seychelles.

4.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
    Seychelles dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk 
    diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Seychelles, sebagaimana juga 
    dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya 
    berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan 
    apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah "Wajib Pajak dalam negeri Seychelles", perlu 
    dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan ditandatangani oleh 
    pejabat yang berwenang di Seychelles.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/08pj.102000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1