User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.10131999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  30 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 08/PJ.1013/1999

                        TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL YANG MENGUBAH PERSETUJUAN PENGHINDARAN 
                PAJAK BERGANDA (P3B) RI-KANADA (SERI P3B NO. 13)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Protokol yang mengubah Persetujuan Penghindaran 
Pajak Berganda RI-Kanada pada tanggal 31 Desember 1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Protokol yang mengubah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Kanada telah 
    diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Piagam Pengesahan oleh Departemen Luar Negeri 
    Tanggal 29 Desember 1998. Pada tanggal 31 Desember 1998, dilakukan pertukaran nota ratifikasi 
    dari protokol yang mengubah persetujuan ini di Jakarta. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 18, 
    protokol yang mengubah Persetujuan berlaku sah terhitung sejak tanggal 31 Desember 1998. 
    Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan mulai diberlakukan terhadap penghasilan yang diterima atau 
    diperoleh penduduk masing-masing negara pada atau setelah 1 Januari 1999.

2.  Dengan berlakunya Protokol ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal yang diubah atas P3B 
    RI-Kanada sebagai berikut :
    a.  Judul dari P3B diubah menjadi Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan 
        Pemerintah Kanada untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak 
        atas Penghasilan.

    b.  Pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan diubah hanya meliputi pajak atas penghasilan 
        termasuk pajak atas keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak atau tak gerak, pajak 
        atas gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan.

    c.  Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan 
        atau perusahaan yang berkedudukan di Kanada, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 
        Protokol Perubahan yang mengubah ketentuan di Pasal 5 ayat 2 (h) dan 2 (i) yang semula 
        183 hari menjadi 120 hari.

    d.  Penerapan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 terhadap imbalan atas 
        jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak Kanada di Indonesia dalam rangka 
        melakukan pekerjaan bebas disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Protokol 
        Perubahan dimana dalam protokol ini diatur jangka waktu untuk pelaksanaan kegiatan jasa 
        untuk suatu jangka waktu yang melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    e.  Perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu 
        memperhatikan Pasal 15 Protokol Perubahan yaitu, bahwa penghasilan sebagai karyawan 
        yang merupakan subjek pajak Kanada hanya dikenakan pajak di Kanada walaupun 
        pekerjaannya dilakukan di Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
        (i) dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 
            120 hari dalam masa 12 bulan; dan

        (ii)    pendapatan atas gaji yang diperoleh tersebut dalam jangka waktu 12 bulan tidak 
            melebihi 5.000 dollars Kanada atau setara konversinya dalam Rupiah atau jumlah
            lain yang disepakati dalam surat yang dipertukarkan antara pihak yang berwenang 
            dari masing-masing negara;

        (iii)   gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak Indonesia 
            dan gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    f.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima penduduk Kanada 
        dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia dengan tarif 15% dari jumlah bruto.

    g.  Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dalam jalur lalu lintas internasional, 
        termasuk laba dari kegiatan partisipasi dalam suatu agen internasional, hanya dikenakan 
        pajak di negara dimana perusahaan tersebut menjadi wajib pajak dalam negeri.

    h.  Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang dibayar dari Indonesia kepada Wajib 
        Pajak Kanada yang berhak menikmati (beneficial owner), dengan tarif pemotongan sebagai 
        berikut :
        (i) Dividen (Pasal 10 Persetujuan)
            -   10% dari jumlah bruto dividen jika penerimanya memiliki sedikitnya 25% 
                dari modal perusahaan yang membayar dividen;
            -   15% dari penerimaan bruto dividen dalam hal lainnya.

        (ii)    Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :
            -   10% dari jumlah bruto bunga;
            -   dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia jika bunga tersebut dibayar 
                kepada pemerintah Kanada termasuk pemerintah daerah dan bank 
                sentralnya.

        (iii)   Royalti (Pasal 12 Persetujuan) 10% dari jumlah bruto.

    i.  Ketentuan dipasal 22 mengenai pajak atas barang modal dihapuskan.

3.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Protokol yang mengubah Persetujuan Penghindaran 
    Pajak Berganda Indonesia-Kanada dapat dipelajari dari naskah protokol terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/08pj.10131999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1