DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124 - Jakarta 10002
Telepon : 5250208, 5251609
Faksimili : 5736088
Homepage : www.pajak.go.id
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-08/PJ.04/2008
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2008 TENTANG
PEDOMAN PENUNJUKAN SUPERVISOR DAN KETUA TIM PEMERIKSA PAJAK
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2008 tanggal 3 Juli 2008 tentang Pedoman Penunjukan Supervisor dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak yang merupakan pengganti dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-40/PJ./2005 serta masih banyaknya perbedaan penerapan di lapangan terutama terkait dengan masih banyaknya Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (Kepala UP2) yang meminta persetujuan dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada saat melakukan penunjukkan Supervisor dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-31/PJ/2008 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 3 Juli 2008 sehingga penunjukkan Supervisor dan Ketua Tim sejak tanggal tersebut harus dilakukan berdasarkan Per-31/PJ/2008.
2.
Pada prinsipnya Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (Kepala UP2) yang meliputi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktur Intelijen dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diberi kewenangan penuh untuk menunjuk Supervisor dan Ketua Tim pada UP2 yang bersangkutan tanpa memerlukan persetujuan dari Kepala Kanwil DJP atau Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, sepanjang pegawai yang ditunjuk telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-31/PJ/2008.
3.
Persetujuan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak hanya diperlukan apabila pegawai yang ditunjuk sebagai Supervisor memiliki pangkat atau golongan yang lebih rendah dari pangkat atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-31/PJ/2008.
4.
Mempertimbangkan hubungan dan tata kerja diantara unit eselon II pada Direktorat Jenderal Pajak maka penunjukkan Ketua Tim dengan pangkat atau golongan yang lebih rendah dari pangkat atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-31/PJ/2008 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Penunjukkan Ketua Tim pada Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dengan pangkat atau golongan yang lebih rendah dari pangkat atau golongan yang dipersyaratkan dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-31/PJ/2008 cukup dilakukan dengan meminta persetujuan dari Kepala Kanwil atasannya sehingga tidak memerlukan lagi persetujuan dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
b.
Mengingat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Intelijen dan Penyidikan serta Kanwil DJP merupakan unit eselon II, maka penunjukkan Ketua Tim dengan pangkat atau golongan yang lebih rendah dari pangkat atau golongan yang dipersyaratkan dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-31/PJ/2008 cukup dilakukan dengan menggunakan Nota Dinas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Nota Dinas Direktur Intelijen dan Penyidikan, serta Nota Dinas Kepala Kanwil DJP sehingga tidak memerlukan lagi persetujuan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
5.
Mengingat pembinaan Sumber Daya Manusia menjadi tugas pokok dan fungsi dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak serta data komposisi Supervisor dan Ketua Tim pada masing-masing UP2 diperlukan dalam rangka pembinaan tersebut, maka Nota Dinas Kepala UP2 tentang Penunjukkan Supervisor dan Ketua Tim tersebut cukup ditembuskan kepada Sektertaris Direktorat Jenderal Pajak dan tidak perlu lagi ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 November 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 19605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP, dan
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.