User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.0142007
                 DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                02 Agustus 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.014/2007

                               TENTANG

        BENTUK, UKURAN, DAN SPESIFIKASI TEKNIS PENCETAKAN SPT TAHUNAN PPh 
                          BESERTA KELENGKAPANNYA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-81/PJ./2007 tanggal 16 Mei Surat 
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta 
Petunjuk Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Sesuai Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.014/2007 tanggal 28 Februari 2007 Tentang Pelaksanaan 
    Pengadaan Formulir Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh beserta 
    kelengkapannya, pencetakan barang cetakan dimaksud dilaksanakan oleh masing-masing Kantor 
    Wilayah. Dalam surat edaran tersebut telah disampaikan spesifikasi teknis Formulir LPAD sedangkan 
    spesifikasi teknis Formulir SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya akan disampaikan setelah 
    mendapatkan persetujuan dari Direktorat Teknis terkait.

2.      Draft Formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya 
    telah disetujui oleh direktorat teknis terkait, oleh karena itu spesifikasi Formulir SPT Tahunan PPh, 
    Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya yang akan dicetak adalah sebagai 
    berikut:

        a.  Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770)
        Bentuk Cetakan      :   Formulir    
        Bahan           :       -   Kertas HVS 70 gram
                                    -   Kertas Samsonkraft 80 gr
                                        -   Kertas Strawboard C-12S
        Ukuran formulir     :   21 x 33 cm
        Warna               :       Hitam
                Satuan              :       Blok (1 blok @ 50 set, 1 Set @ 6 lembar)
                Pelaksanaan         :       a.  Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                        b.  Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang
                                            direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada 
                            bagian muka blok diberi kertas samsonkraft 
                            sedangkan bagian belakang diberi kertas 
                            strawboard. 
                                        (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran 
                        ini)

        b.      Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S)
        Bentuk Cetakan      :   Formulir    
        Bahan               :       -   Kertas HVS 70 gram
                                        -   Kertas Samsonkraft 80 gr
                                        -   Kertas Strawboard C-125
        Ukuran formulir     :   21 x 33 cm
        Warna               :       Hitam
                Satuan              :       Blok (1 blok @ 50 set, 1 set @ 3 lembar)
                Pelaksanaan         :       a.  Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                                        b.  Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang
                                            direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada 
                            bagian muka muka diberi kertas samsonkraft 
                            sedangkan bagian belakang diberi kertas 
                            strawboard.
                                        (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran 
                        ini)

        c.      Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771)
        Bentuk Cetakan      :   Formulir        
        Bahan               :       -   Kertas HVS 70 gram
                                        -   Kertas Samsonkraft 80 gr
                                        -   Kertas Strawboard C-125
        Ukuran formulir     :   21 x 33 cm
            Warna               :       Hitam
                Satuan              :       Blok (1 blok @ 50 set, 1 set @ 8 lembar)
                Pelaksanaan         :       c.  Cetak Offset 1 (Satu) muka, 1 (satu) warna
                                        d.  Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang
                                            direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada 
                            bagian muka blok diberi kertas samsonkraft 
                            sedangkan bagian belakang diberi kertas 
                            strawboard.
                                        (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran 
                        ini)

        d.      Formulir SPT Tahunan PPh WP Pasal 21 (SPT 1721)
        Bentuk Cetakan      :   Formulir
            Bahan               :       -   Kertas HVS 70 gram
                                        -   Kertas Samsonkraft 80 gr
                                        -   Kertas Strawboard C-125
        Ukuran formulir     :   21 x 33 cm
        Warna               :       Hitam
                Satuan              :       Blok (1 blok @ 50 set, 1 (satu) @ 6 lembar
                Pelaksanaan         :       a.  Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                                        b.  Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang
                                            direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada 
                            bagian muka blok diberi kertas samsonkraft 
                            sedangkan bagian belakang diberi kertas 
                            strawboard.
                                        (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran 
                        ini)

        e.      Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Buku SPT 1770)
        Bentuk Cetakan      :   Buku
            Bahan               :       -   Kertas HVS 60 gram
                                        -   Kertas ArtPaper 150 gram
        Ukuran formulir     :       15 x 21 cm
                Warna               :       -   Isi buku warna Hitam
                                    -   Cover buku warna Hitam
                Satuan              :       Buku (1 buku @ 64 halaman + 4 halaman cover)
                Pelaksanaan         :       a.  Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna.
                                        b.  Halaman background cover diblok dengan warna
                                            hijau.
                                        c.  Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan
                                        jahit kawat.
                                        (Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

        f.      Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (Buku SPT 1770 S)
        Bentuk Cetakan      :   Buku
                Bahan               :       -   Kertas HVS 60 gram
                                        -   Kertas ArtPaper 150 gram
        Ukuran formulir     :       15 x 21 cm 
        Warna               :       -   Isi buku warna Hitam
                                        -   Cover buku warna Biru Muda
                Satuan              :       Buku (1 buku @ 44 halaman + 4 halaman cover)
                Palaksanaan         :       a.  Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna.
                                        b.  Halaman background cover diblok dengan warna 
                            biru muda.
                                        c.  Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan
                                            jahit kawat.
                                        (Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

        g.      Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan (Buku SPT 1771)
        Bentuk Cetakan      :   Buku
                Bahan               :       -   Kertas HVS 60 gram
                                        -   Kertas ArtCarton 150 gram
        Ukuran formulir     :       15 x 21 cm  
            Warna               :       -   Isi buku warna Hitam
                                        -   Cover buku warna Biru
                Satuan              :       Buku (1 buku @ 60 halaman + 4 halaman cover)
                Pelaksanaan         :       a.  Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
                                        b.  Halaman background cover diblok dengan warna 
                            biru.
                                        c.  Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan
                                            jahit kawat.
                                        (Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

        h.      Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Pasal 21 (Buku SPT 1721)
        Bentuk Cetakan      :   Buku
                Bahan               :       -   Kertas HVS 60 gram
                                        -   Kertas ArtCarton 150 gram
        Ukuran formulir     :       15 x 21 cm
            Warna               :       -   Isi buku warna Hitam
                                        -   Cover buku warna Merah
                Satuan              :       Buku (1 buku @ 52 halaman + 4 halaman cover)
                Pelaksanaan         :       a.  Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (Satu) warna.
                                        b.  Halaman background cover diblok dengan warna
                                            merah.
                                        c.  Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan
                                            jahit kawat.
                                    (Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

        i.      Lembar Pengantar Direktur Jenderal Pajak
        Bentuk Cetakan      :   Lembar
                Bahan               :       -   Kertas HVS 60 gram
                                        -   Kertas Samsonkraft 80 gram
        Ukuran formulir     :       21 x 23 cm
            Warna               :       Hitam
                Satuan              :       Rim (1 rim @ 500 lembar)
                Pelaksanaan         :       a.  Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                                        b.  Setiap 500 lembar disatukan dalam 1 rim kemudian
                                            dibungkus dengan kertas samsonkraft.
                                        (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran 
                        ini)

        j.      Lembar Perhatian
        Bentuk Cetakan      :       Lembar
        Bahan               :       -   Kertas HVS 60 gram
                            -   Kertas Samsonkraft 80 gram
        Ukuran formulir     :       21 x 28 cm
        Warna               :       Hitam
        Satuan              :       Rim (1 rim @ 500 lembar)
        Pelaksanaan         :       a.  Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                                        b.  Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim
                                            kemudian dibungkus dengan kertas samsonkraft.
                                        (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran 
                        ini)

        k.      Lembar Perubahan Data Wajib Pajak
                Bentuk Cetakan      :       Lembar 
            Bahan               :       -   Kertas HVS 60 gram
                                        -   Kertas Samsonkraft 80 gram
                Ukuran formulir     :       21 x 28 cm
                Warna               :       Hitam
                Satuan              :       Rim (1 rim @ 500 lembar).
                Pelaksanaan         :       a.  Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) muka.
                                        b.      Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim
                                            kemudian dibungkus dengan kertas samsonkraft.
                                            (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat
                                            edaran ini)

        l.      Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
                Bentuk Cetakan      :       Lembar
                Bahan               :       -   Kertas NCR 55 gram
                                        -   Kertas Samsonkraft 80 gram
                                    -   Kertas Strawboard C 125
                Ukuran formulir     :       21 x 28 cm
        Warna               :       Hitam
                Satuan              :       Blok (1 blok @ 50 set, 1 set @ 5 lembar)
                Pelaksanaan         :       a.  Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
                                        b.  Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang
                                            direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada 
                            bagian muka blok diberi kertas samsonkraft 
                            sedangkan bagian belakang diberi kertas 
                            strawboard.
                                        (Bentuk formulir sesuai dengan PER-01/PJ./2006 tanggal
                                        5 Januari 2006)

        m.      Amplop SPT
                Bentuk Cetakan      :       Amplop
        Bahan               :       Kertas Samsonkraft warna coklat 80 gram
                Ukuran formulir     :       25 x 35 cm
        Warna               :       Hitam
                Satuan              :       buah
                Pelaksanaan         :       Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna.
                                        (Bentuk amplop dapat dilihat pada lampiran surat
                                        edaran ini)

3.      Percetakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan $ (SPT 1771/$) dilaksanakan oleh Kantor 
    Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang membutuhkan formulir tersebut 
    dapat mengajukan permintaan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian 
    Perlengkapan.

4.      Jumlah formulir SPT Tahunan PPh yang dicetak berdasarkan data Wajib Pajak yang disampaikan oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang bersangkutan dengan 
    ketentuan bahwa setiap Wajib Pajak memperoleh 2 (dua) set formulir SPT Tahunan PPh.

5.      Jumlah buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh yang dicetak disesuaikan dengan data Wajib Pajak 
    yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang 
    bersangkutan dengan ketentuan pemberian buku tersebut diprioritaskan kepada Wajib Pajak baru.

6.      Untuk pengepakan diusahakan agar formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan 
    PPh beserta Kelengkapannya tersebut dimasukkan ke dalam box yang cukup kuat dan dilapisi dengan 
    lembaran plastik untuk menghindari barang cetakan tersebut rusak saat pengiriman.

7.      Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak dalam penyampaian Formulir SPT Tahunan PPh dimohon 
    pada saat pengiriman Formulir Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya 
    kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dapat menyisipkan lembaran kertas yang berisi alamat 
    KPP/KP4/KP2KP yang bersangkutan.

8.  Untuk penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus diperhatikan harga pasar setempat 
    menjelang dilaksanakannya pengadaan atau daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang 
    berwenang. Contoh perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berasal dari Bagian Perlengkapan
    KPDJP hanya merupakan contoh perhitungan saja dan tidak wajib untuk dipergunakan dalam 
    memperkirakan kebutuhan biaya untuk pencetakan Formulir dan buku Petunjuk Pengisian SPT 
    Tahunan PPh beserta Kelengkapannya pada masing-masing kantor wilayah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/08pj.0142007.txt · Last modified: by 127.0.0.1