KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-07/PJ/2017
TENTANG
TATA CARA PENGGANTIAN BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS),
PEMBATALAN BPS, DAN PENGHAPUSAN BPS
A.
Umum
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya sehubungan penggantian, pembatalan, dan penghapusan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disebabkan terdapat kesalahan perekaman pada proses penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), diperlukan pengaturan mangenai tata cara Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam melakukan Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS.
2.
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS.
C.
Pengeriian dan Ruang Lingkup
1.
Pengertian
Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
a.
Bukti Penerimaan Surat yang selanjutnya disebut BPS adalah bukti penerimaan surat yang dlhasilkan oleh aplikasi TPT, khusus untuk pelaporan SPT;
b.
KPP Terdaftar adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
c.
Kantor Penerima adalah KPP atau KP2KP yang menerima pelaporan SPT;
d.
SPT Manual adalah SPT Tahunan dan SPT Masa yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).
e.
SPT Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT adalah SPT Tahunan dan SPT Masa yang disampaikan secara langsung, rnelalui pos, atau melalui jasa ekspedisi/kurir oleh Wajib Pajak dalam bentuk dokumen etektronlk;
f.
Penggantian BPS adalah proses penerbitan BPS pengganti oleh KPP Terdaftar untuk membetulkan kesalahan data selain data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada BPS sebelumnya.
g.
Pembatalan BPS adalah proses penerbitan BPS baru oleh KPP Terdaftar untuk membetulkan kesalahan data NPWP pada BPS sebelumnya.
h.
Penghapusan BPS adalah penerbitan BPS baru yang dilakukan oleh KPP Terdaftar dan Kantor Penerima untuk membetulkan kesalahan perekaman data pada saat pembuatan BPS sebelumnya dengan syarat:
1)
kesalahan ditemukan pada hari yang sama denqan penerbitan BPS; dan
2)
BPS belum dlberikan ke Wajib Pajak.
2.
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi;
a.
Penggantian BPS;
b.
Pembatalan BPS;
c.
Penghapusan BPS; dan
d.
Pengawasan Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS.
D.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**.
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2010** tanggal 25 Agustus 2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Surat Edaran Dlrektur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ/2013** tanggal 2 Agustus 2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-56/PJ/2013** tanggal 24 November 2013 tentang Ralat dan Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ/2013**.
6.
Surat Edaran Nomor **SE-77/PJ/2015** tentang Tindak Lanjut atas Surat Pemberitahuan yang Diterima di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
E.
Materi
1.
Penggantian BPS
a.
Penggantian BPS dapat dilakukan terhadap BPS atas SPT Manual dan e-SPT yang diterima oleh KPP Terdaftar dan Kantor Penerima dengan menggunakan aplikasi TPT.
b.
Penggantian BPS atas BPS SPT Manual dapat dilakukan untuk:
1)
SPT yang direkam di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) dalam hal:
a)
BPS belum diproses sampai dengan Tahap Pengemasan; atau
b)
SPT dikembalikan ke KPP Terdaftar oleh UPDDP;
2)
SPT yang dlrekam oleh KPP Terdaftar dalam hal:
a)
BPS belum diproses sampai dengan Tahap Perekaman SPT;
b)
SPT dikembalikan oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDl) ke Seksi Pelayanan; atau
c)
perekaman lokal telah dibatalkan.
c.
Penggantian BPS atas BPS e-SPT dilakukan dalam hal data e-SPT dimaksud be!um diunggah ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
d.
Jenis kesalahan data pada BPS yang dapat dilakukan pembetulan melalui Penggantian BPS untuk:
1)
SPT Manual, meliputi:
a)
cara penyampaian SPT;
b)
tanggal terima SPT;
c)
tanggal terima SPT;
d)
jenis SPT;
e)
Tahun Pajak/Masa Pajak;
f)
status SPT Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar;
g)
nominal Kurang Bayar/Lebih Bayar; dan/atau
h)
kode restitusi/kompensasi.
2)
e-SPT, meliputi:
a)
cara penyampaian SPT; dan/atau
b)
tanggal terima SPT.
e.
Penggantian BPS dilakukan melalui aplikasi TPT di KPP Terdaftar.
f.
Penggantian BPS dilakukan oleh Petugas TPT dan disetujui oleh Kepala Seksi Pelayanan.
g.
Dalam hal terjadi:
1)
perubahan status SPT Manual Lebih Bayar (LB) baik status dari LB maupun status ke LB; atau
2)
perubahan tanggal terima atas SPT Manual dengan status LB,
Penggantian BPS memerlukan persetujuan Kepala KPP Terdaftar.
h.
KPP mengirimkan BPS pengganti dan surat pemberitahuan penerbitan BPS pengganti kepada Wajib Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
i
Tata cara lebih lanjut yang berkaitan dengan Penggantian BPS diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2.
Pembatalan BPS
a.
Pembatalan BPS dapat dilakukan terhadap BPS atas SPT Manual dan e-SPT yang diterima oleh KPP Terdaftar dan Kantor Penerima dengan menggunakan aplikasi TPT.
b.
Pembatalan BPS atas BPS SPT manual dapat dilakukan untuk:
1)
SPT yang direkam di UPDDP dalam hal:
a)
BPS belum diproses sampai dengan Tahap Pengemasan: atau
b)
SPT dikembalikan ke KPP Terdaftar oleh UPDDP;
2)
SPT yang direkam oleh KPP Terdaftar dalam hal:
a)
BPS belum diproses sampai dengan Tahap Perekaman SPT;
b)
SPT dikembalikan oleh Seksi PDI ke Seksi Pelayanan; atau
c)
perekaman lokal telah dibatalkan.
c.
Pembatalan BPS atas BPS e-SPT dilakukan dalam hal data e-SPT dimaksud belum diunggah ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
d.
Jenis kesalahan data pada BPS yang dapat dilakukan pembetulan melalui Pembatalan BPS yaitu dalam hal terdapat kesalahan data NPWP.
e.
Pembatalan BPS dilakukan melalui aplikasi TPT di KPP Terdaftar.
f.
Pembatalan BPS dilakukan oleh Petugas TPT dan disetujui oleh Kepala Seksi Pelayanan.
g.
KPP mengirimkan BPS pengganti dan surat pemberitahuan penerbitan BPS pengganti kepada Wajib Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
h.
Tata cara lebih lanjut yang berkaitan dengan Pembatalan BPS diatur dalarn Lamplran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3.
Penghapusan BPS
a.
Penghapusan BPS dapat dilakukan terhadap BPS atas SPT Manual dan e-SPT yang diterima oleh KPP Terdaftar dan Kantor Penerima dengan menggunakan aplikasi TPT.
b.
Penghapusan BPS atas BPS SPT Manual dapat dilakukan dengan syarat:
1)
kesalahan ditemukan pada hari yang sama dengan penerbitan BPS; dan
2)
BPS belum diberikan ke Wajib Pajak.
c.
Penghapusan BPS dilakukan melalui aplikasi TPT di KPP Terdaftar atau Kantor Penerima.
d.
Penghapusan BPS dilakukan oleh Petugas TPT yang menerbitkan BPS yang ditemukan kesalahan.
e.
Tata cara lebih lanjut yang berkaitan dengan Penghapusan BPS diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4.
Pengawasan Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS
a.
Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP melakukan pemantauan pelaksanaan Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS berdasarkan rencana pemantauan tahunan yang telah ditetapkan.
b.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan melakukan pemantauan dan evaluasi rutin pelaksanaan Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS.
F.
LAIN-LAIN
1.
Pembetulan data selain menggunakan Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS, dilakukan melalui Layanan Sistem Informasi (LASIS).
2.
Untuk penerimaan SPT yang masih menggunakan aplikasi TPT lokal, tata cara penerbitan BPS pengganti tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-55/PJ/2013** tanggal 12 November 2013 tentang Tata Cara Penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pengganti Terkait Dengan Penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak.
3.
Hal-hal yang terkait dengan Penggantian BPS, Pembatalan BPS, dan Penghapusan BPS yang belum diatur di Surat Edaran ini dilakukan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ/2013** tanggal 2 Agustus 2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-56/PJ/2013** tanggal 24 November 2013 tentang Ralat dan Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ/2013**.
4.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001
KP.: PJ.12/PJ.1214/2017