peraturan:sedp:07pj2003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ/2003 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.03/2002 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 538/KMK.03/2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang batas waktu dapat diterimanya setoran penerimaan pajak oleh Bank Persepsi dan PT Pos Indonesia (Persero), bersama ini disampaikan : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara melalui PT Pos Indonesia (Persero). Kedua Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas pada dasarnya mengatur pengunduran batas waktu bagi Bank Persepsi dan PT Pos Indonesia (Persero) yang belum on-line untuk tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2003. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanankan. Direktur Jenderal, ttd Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Para Direktorat di lingkungan KP DJP.
peraturan/sedp/07pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1