User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj2003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 07/PJ/2003

                               TENTANG

            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.03/2002 
               DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 538/KMK.03/2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang batas waktu dapat diterimanya setoran penerimaan pajak 
oleh Bank Persepsi dan PT Pos Indonesia (Persero), bersama ini disampaikan :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Perubahan 
    Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai 
    Bank Persepsi dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;   
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Perubahan 
    Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan 
    dan Pengeluaran Negara melalui PT Pos Indonesia (Persero).  

Kedua Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas pada dasarnya mengatur pengunduran batas waktu bagi 
Bank Persepsi dan PT Pos Indonesia (Persero) yang belum on-line  untuk tetap dapat menerima setoran 
penerimaan pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2003.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanankan.




Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal; 
2.  Para Direktorat di lingkungan KP DJP.
peraturan/sedp/07pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1