peraturan:sedp:07pj.91994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.9/1994 TENTANG PELAKSANAAN TUPRP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyambung SE-03/PJ.951/1994 tanggal 7 Maret 1994 mengenai pemberitahuan telah ditetapkannya Pedoman Induk TUPRP 1994, dengan ini disampaikan informasi tambahan sebagai berikut : 1. Restitusi melalui Bapeksta Ketentuan selengkapnya mengenai restitusi (pengembalian pendahuluan) PPN/PPn BM melalui Bapeksta Keuangan, tercantum dalam SEB Dirjen Pajak Nomor : SE-28/PJ/1994 dan Kepala Bapeksta Keuangan Nomor : SE-04/BE/1994 tanggal 31 Maret 1994. KPKN dan Bank Operasional sebagai mitra kerja yang terkait dalam hal ini ialah BRI Kantor Cabang Cut Mutiah beralamat di Jl. Cut Mutiah No. 12 Jakarta Pusat dan KPKN Jakarta I beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Jakarta Pusat; 2. Pengembalian kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi Untuk menyesuaikan dengan administrasi, identitas penerima kelebihan (dicantumkan pada SKKPP, SKPKPP dan SPMKP) adalah Wajib Pajak qq Bank, NPWP Wajib Pajak yang bersangkutan; 3. Pengantar Penghitungan Lebih Bayar (PLB) Pengantar yang semula digunakan bentuk KP PDIP 5.30, diganti dengan Pengantar PLB, bentuk KP PDIP 5.41 (lihat lampiran). Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/07pj.91994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1