User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.91994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                2 Mei 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.9/1994

                        TENTANG

                       PELAKSANAAN TUPRP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyambung SE-03/PJ.951/1994 tanggal 7 Maret 1994 mengenai pemberitahuan telah ditetapkannya Pedoman 
Induk TUPRP 1994, dengan ini disampaikan informasi tambahan sebagai berikut :

1.  Restitusi melalui Bapeksta
    Ketentuan selengkapnya mengenai restitusi (pengembalian pendahuluan) PPN/PPn BM melalui
    Bapeksta Keuangan, tercantum dalam SEB Dirjen Pajak Nomor : SE-28/PJ/1994 dan Kepala Bapeksta 
    Keuangan Nomor : SE-04/BE/1994 tanggal 31 Maret 1994. KPKN dan Bank Operasional sebagai mitra 
    kerja yang terkait dalam hal ini ialah BRI Kantor Cabang Cut Mutiah beralamat di Jl. Cut Mutiah No. 12 
    Jakarta Pusat dan KPKN Jakarta I beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Jakarta Pusat;

2.  Pengembalian kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi
    Untuk menyesuaikan dengan administrasi, identitas penerima kelebihan (dicantumkan pada SKKPP, 
    SKPKPP dan SPMKP) adalah Wajib Pajak qq Bank, NPWP Wajib Pajak yang bersangkutan;

3.  Pengantar Penghitungan Lebih Bayar (PLB)
    Pengantar yang semula digunakan bentuk KP PDIP 5.30, diganti dengan Pengantar PLB, bentuk KP 
    PDIP 5.41 (lihat lampiran).

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/07pj.91994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1