User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.91991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 07/PJ.9/1991

                               TENTANG

            NPWP UNTUK WP BADAN ASING, WP PMA, WP BUMN DI KPP DI LUAR JAKARTA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 
8 Februari 1991 dan Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.11.3/1991 tanggal 20 Februari 1991 telah diatur 
pelimpahan wewenang pengelolaan WP Badan Asing, WP Orang Asing, WP Penanaman Modal Asing dan WP 
Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah DKI Jakarta kepada 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan dan atau 
tempat usaha Wajib Pajak yang bersangkutan.

Selama ini terhadap WP-WP Badan dimaksud pengelolaannya dilakukan oleh KPP Khusus (KPP PMA, KPP 
BADORA dan KPP PND) dan diberikan NPWP dengan nomor khusus yaitu 2 digit awal dengan angka 10 
(1.0xx.xxx.x-xxx). Untuk memudahkan pengawasan terhadap kegiatan WP-WP Badan Asing, PMA dan BUMN, 
maka pemberian NPWP dengan nomor khusus tersebut masih dianggap perlu. Sedangkan terhadap WP Orang 
Asing diperlakukan sama dengan WP Perseorangan biasa dan tidak perlu diberikan NPWP dengan nomor 
khusus.

Sehubungan dengan hal itu, kepada KPP-KPP (kecuali KPP PMA, KPP BADORA, KPP PND) akan dikirimkan jatah 
listing NPWP dengan nomor khusus, yaitu sebagai berikut :
a.  Untuk WP Badan Asing dan PMA        :   1.08x.xxx.x-xxx
b.  Untuk WP BUMN           :   1.09x.xxx.x-xxx

Tata cara pemberian NPWP tersebut kepada WP yang belum ada memiliki NPWP dan yang telah mengisi serta 
melengkapi Formulir Pendaftaran WP Badan (KPU.2) adalah sebagaimana halnya pemberian NPWP dengan 
menggunakan jatah listing sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Apabila jatah yang diberikan sudah 
habis terpakai, hendaklah segera meminta jatah tambahannya ke Pusat PDIP sesuai dengan tata cara yang 
berlaku.

Demikianlah agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA 
DAN INFORMASI PERPAJAKAN

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/07pj.91991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1