User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.752006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 September 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.75/2006

                               TENTANG

                   INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan upaya meningkatkan kinerja penagihan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan 
negara sekaligus untuk memberikan motivasi atas prestasi kerja dalam peningkatan pencairan tunggakan 
pajak, dengan ini diberitahukan bahwa dalam tahun 2006 direncanakan akan diberikan insentif kepada Jurusita 
Pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Insentif diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah diangkat dan disumpah 
    menjadi Jurusita Pajak oleh pejabat yang berwenang.

2.  Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Jurusita Pajak yang berdasarkan 
    penilaian pejabat eselon III yang menjadi atasan langsung, berperan aktif membantu kegiatan 
    penagihan pada periode antara 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005.

3.  a.  Besarnya insentif yang diberikan ditetapkan sama dengan dua kali Tunjangan Khusus 
        Pengelolaan Keuangan Negara (TKPKN) bulan Desember 2005.
    b.  Untuk KPP/ KPPBB yang pencairan tunggakan tahun 2005 melebihi target yang ditetapkan 
        sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Surat Edaran ini, besarnya insentif yang diberikan 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 3.a. ditambah dengan dua kali TKPKN bulan Desember 
        2005.
    c.  Untuk KPP/ KPPBB yang pencairan tunggakan tahun 2005 melebihi target yang ditetapkan 
        sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran ini, besaran insentif yang diberikan 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 3.a. ditambah dengan satu kali TKPKN bulan Desember 
        2005.

4.  Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali atas Jurusita Pajak yang mendapatkan 
    peringatan tertulis sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    15/KMK.01/1985 atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, dibayarkan sesuai dengan presentase yang ditetapkan.

5.  Atas insentif yang diterima, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% bagi pegawai golongan III/a keatas 
    dan bersifat final sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 
    1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tanggal 29 September 1994.

6.  Insentif bagi Jurusita Pajak yang telah dimutasikan diusulkan dan dibayar oleh unit sebelum adanya 
    mutasi, dan penandatanganan Daftar Pembayaran dapat dilakukan oleh Kepala Seksi Penagihan selaku
    kuasa penerima. Selanjutnya pembayaran insentif kepada Jurusita Pajak yang dimutasikan tersebut
    dapat dikirim/ ditransfer kepada yang berhak menerima. Bukti pengiriman/ transfer segera dikirim ke
    Subdit Penagihan-Direktorat P4.

7.  Jurusita Pajak yang tidak mendapat insentif adalah Jurusita Pajak yang pada periode 1 Januari 2005
    sampai dengan 31 Desember 2005 :
    a.  diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas 
        permintaan sendiri;
    b.  dilepas jabatannya sebagai Jurusita Pajak karena suatu sebab, selain karena mutasi;
    c.  telah memasuki masa pensiun per 1 Januari 2005;
    d.  sedang cuti diluar tanggung jawab negara;
    e.  sedang menjalankan skorsing (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996);
    f.  tidak pernah aktif menjalankan tugasnya sebagai Jurusita Pajak.

8.  Untuk kelancaran dropping dana insentif Jurusita Pajak tersebut, serta mengingat pertanggungjawaban 
    dana tersebut ke KPKN Jakarta, pejabat eselon III yang membawahi Jurusita Pajak diminta untuk 
    segera :
    a.  menghitung dana insentif Jurusita Pajak secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kekeliruan
        pembayaran kepada pegawai yang tidak berhak.
    b.  menghitung besarnya PPh Pasal 21 atas insentif Jurusita Pajak dan atas dasar perhitungan 
        tersebut PPh Pasal 21 akan dipotong dan disetorkan dengan SSP ke KPKN (Kas Negara) oleh 
        KPDJP.
    c.  mengirimkan surat permintaan dropping dana insentif Jurusita Pajak sesuai dengan 
        keperluannya, melampirkan SPJ dan daftar pembayaran insentif yang telah ditandatangani 
        oleh masing-masing Jurusita Pajak (rangkap tiga) ke Kanwil DJP masing-masing.

9.  Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang 
    berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera 
    mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat
    P4 paling lambat 15 September 2006.

10. Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 
    1 Oktober 2006.

11. Dalam hal KPP/ KPPBB telah dibubarkan, maka yang melakukan kegiatan sebagaimana tersebut dalam 
    angka 9 dan membayarkan insentif adalah pejabat eselon III pada KPP/ KPPBB yang baru dibentuk
    untuk menggantikan KPP/ KPPBB yang telah dibubarkan tersebut.

12. Permintaan insentif akan dipenuhi setelah Surat Permintaan Dropping Insentif Jurusita Pajak, Surat 
    Pertanggungjawaban (SPJ) dan Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak yang telah ditandatangani 
    oleh masing-masing Jurusita Pajak (rangkap tiga) diterima secara lengkap oleh Bagian Keuangan KP 
    DJP (bukan pengiriman melalui faksimili).

13. Insentif Jurusita Pajak direncanakan akan dibayarkan kepada pegawai yang berhak pada bulan 
    Oktober 2006 melalui transfer dan biaya transfer ditanggung oleh kantor/ unit kerja yang 
    bersangkutan.

14. Keterlambatan dan ketidaklengkapan serta kekeliruan perhitungan permintaan dropping insentif 
    Jurusita Pajak yang mengakibatkan tidak diberikan atau kurangnya pemberian dropping dari Kantor 
    Pusat Direktorat Jenderal Pajak, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor masing-masing. Agar tidak 
    terjadi hal-hal seperti tersebut di atas, dokumen-dokumen yang akan dikirimkan supaya diteliti 
    kembali sebelum dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat P4.

15. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Direktur 
    Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

16. Terlampir contoh bentuk formulir Surat Permintaan Dropping, Daftar Pembayaran Insentif Jurusita 
    Pajak dan SPJ Insentif.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP. 130605098
peraturan/sedp/07pj.752006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1