User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.731993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.73/1993

                        TENTANG

     PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-47/PJ.71/89, SE-01/PJ.71/90, 
                SE-04/PJ.71/90, DAN SE-11/PJ.71/90 (SERI PEMERIKSAAN - 77)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui bersama bahwa dalam pengaturan mengenai pelaksanaan pemeriksaan khususnya terhadap 
Wajib Pajak penerima penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar terdapat beberapa ketentuan yang 
tercantum dalam berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut :

1.  SE-47/PJ.71/1989 tanggal 27 Oktober 1989 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus 
    Wajib Pajak Potensial 

    Butir 3.2 :
    Terhadap wajib Pajak penerima penghargaan sebagai kelompok pembayar pajak terbesar yang SPT 
    Tahunan PPh 1988 atau SPT Masa PPN 1988 tidak menyatakan Lebih Bayar, pemeriksaan lapangannya 
    agar ditangguhkan/ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.

2.  SE-01/PJ.71/1990 tanggal 4 Januari 1990 perihal Pemeriksaan Ulang (Seri Pemeriksaan - 66)

    Butir 3 : 
    Terhadap Wajib Pajak penerima piagam penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar baik tingkat 
    nasional maupun tingkat regional pemeriksaannya ditangguhkan kecuali jika Wajib Pajak tersebut 
    mengajukan restitusi atau terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang 
    merupakan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

    Butir 4 : 
    Usul mengenai pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menerima piagam penghargaan sebagai 
    pembayar pajak terbesar, harus diajukan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Kepala Kantor 
    Wilayah untuk mendapatkan keputusan.

3.  SE-04/PJ.71/1990 tanggal 13 Januari 1990, perihal Pengaturan Kembali Petunjuk Pelaksanaan 
    Pemeriksaan Khusus Wajib Pajak Potensial.

    Butir 6 : 
    Terhadap Wajib Pajak penerima piagam penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar baik tingkat 
    nasional maupun tingkat regional, pemeriksaan untuk tahun pajak 1988 dan sebelumnya ditangguhkan 
    kecuali jika Wajib Pajak tersebut mengajukan restitusi atau terdapat data baru dan atau data yang 
    semula belum terungkap yang merupakan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

4.  SE-11/PJ.71/1990 tanggal 16 Maret 1990 perihal Penegasan Lebih Lanjut SE Direktur Jenderal Pajak 
    No. SE-47/PJ.71/1989 dan SE-04/PJ.71/1990 

    Butir 4.1 : 
    Dalam hal pemeriksaan terhadap Wajib Pajak penerima piagam penghargaan sebagai pembayar pajak 
    terbesar telah terlanjur dilaksanakan, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut harus 
    dihentikan setelah Wajib Pajak dapat memperlihatkan bukti asli piagam penghargaan sebagai 
    pembayar pajak terbesar kecuali jika Wajib Pajak tersebut SPT-nya menyatakan lebih bayar dan 
    minta dikembalikan/restitusi atau kompensasi.

    Dalam rangka menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan agar tidak terdapat perbedaan 
    perlakuan kepada masyarakat Wajib Pajak, maka ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur 
    mengenai penundaan/penangguhan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menerima piagam 
    penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar sebagaimana tercantum dalam butir-butir Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, dinyatakan dicabut.

    Dengan demikian, semua pengaturan dan ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan 
    diberlakukan umum untuk semua Wajib pajak.

    Surat Edaran ini diberlakukan untuk Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan setelah tanggal 
    Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/07pj.731993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1