User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.72005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.7/2005

                        TENTANG

                   KEBIJAKAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan penyempurnaan Kebijakan Pemeriksaan Pajak dan merujuk pada Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak maka 
untuk keseragaman langkah pelaksanaan dan tertib administrasi Pemeriksaan untuk Tujuan Lain dengan ini 
disampaikan kebijakan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain sebagai berikut :

I.  Umum

    1.  Pemeriksaan untuk Tujuan Lain adalah pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka 
        melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan selain untuk menguji 
        kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan dengan demikian pada 
        prinsipnya tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan 
        Pajak.
    2.  Pemeriksaan untuk Tujuan Lain harus dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana.
    3.  Pemeriksaan untuk Tujuan Lain dapat dilaksanakan lebih dahulu sambil menunggu Lembar 
        Penugasan Pemeriksaan (LP2) yang akan diterbitkan atau dilimpahkan melalui sistem tertentu 
        oleh Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4).
    4.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) untuk Tujuan Lain harus diterbitkan paling lambat 3 
        (tiga) hari sejak tanggal surat penugasan atau instruksi pemeriksaan dengan menggunakan 
        format sebagaimana terdapat pada Lampiran 1.
    5.  Pemeriksaan untuk Tujuan Lain harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu 
        sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak.
    6.  Peminjaman dokumen, buku, dan catatan yang diperlukan dapat dilakukan sepanjang relevan 
        dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
    7.  Hasil pemeriksaan dirumuskan dalam suatu Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan harus 
        mengungkapkan tercapai atau tidaknya tujuan pemeriksaan sesuai dengan penyebab 
        dilakukannya pemeriksaan.
    8.  Format LPP atas Pemeriksaan untuk Tujuan Lain terdapat pada Lampiran 2 s.d. Lampiran 9.
    9.  Dalam hal ditemukan adanya data sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan 
        untuk tahun pajak berjalan dan atau tahun pajak sebelumnya, sepanjang belum daluwarsa, 
        diluar sasaran penugasan pemeriksaan, data tersebut dapat diusulkan untuk diperiksa melalui 
        prosedur Pemeriksaan Khusus.
    10. Kode Pemeriksaan untuk Tujuan Lain terdapat pada Lampiran 10.

II. Tujuan Pemeriksaan

    Pemeriksaan untuk Tujuan Lain dapat dilakukan dalam rangka:
    1.  pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
        (PKP) secara jabatan;
    2.  penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP;
    3.  penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    4.  penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
    5.  penagihan pajak;
    6.  keberatan;
    7.  penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
    8.  pertukaran informasi dengan negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B); 
        dan
    9.  tujuan lain selain yang tersebut dalam angka 1 s.d angka 8.

    II.1    Pemeriksaan Dalam Rangka Pemberian NPWP dan atau Pengukuhan PKP Secara Jabatan
        1.  Pemeriksaan dalam rangka pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara  
            jabatan     dilakukan apabila setelah 14 hari sejak tanggal pengiriman surat 
            pemberitahuan untuk mendaftarkan diri :
            a.  Wajib Pajak tidak menanggapi surat pemberitahuan;
            b.  surat pemberitahuan kembali pos;
            c.  Wajib Pajak menanggapi surat pemberitahuan dengan menyatakan tidak  
                wajib mempunyai NPWP dan atau belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan 
                sebagai PKP; atau
            d.  Wajib Pajak menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan atau 
                telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi berdasarkan Master File DJP ternyata    
                tidak terdaftar atau nama dan alamatnya berbeda.
        2.  Pemeriksaan terbatas pada penentuan terpenuhinya syarat-syarat pemberian NPWP 
            dan atau pengukuhan PKP serta penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan 
            dengan demikian peminjaman buku dan atau dokumen Wajib Pajak dilakukan 
            sepanjang diperlukan untuk penghitungan besarnya angsuran tersebut. Apabila ada 
            kewajiban perpajakan lainnya, kepada Wajib Pajak diminta untuk memenuhinya 
            sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    II.2    Pemeriksaan Dalam Rangka Penghapusan NPWP dan atau Pencabutan Pengukuhan PKP
        1.  Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan 
            PKP hanya dilakukan terhadap :
            a.  Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas 
                yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP karena tidak lagi 
                memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak;
            b.  PKP yang mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP karena     
                tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP;
            c.  Wajib Pajak yang menyalahgunakan NPWP dan atau PKP; atau
            d.  Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP 
                yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan 
                hak dan kewajiban perpajakan.
        2.  Terhadap Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan 
            usaha, likuidasi, penutupan atau pembubaran usaha, atau akan meninggalkan 
            Indonesia untuk selama-lamanya, tidak perlu dilakukan pemeriksan dalam rangka 
            penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP karena terhadap Wajib   
            Pajak dimaksud dilakukan pemeriksaan rutin.
        3.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan 
            kewajiban perpajakan diketahui bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana 
            di bidang perpajakan, agar tidak terjadi kerugian negara dan masyarakat yang lebih 
            besar dan berkelanjutan, tim pemeriksa dapat mengusulkan untuk mencabut 
            pengukuhan PKP atas nama Wajib Pajak dimaksud.
        4.  LPP hasil pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan LPP hasil 
            pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan 
            sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) di atas merupakan dasar pengusulan 
            penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP.

    II.3    Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Wajib Pajak Berlokasi Di Daerah Terpencil
        1.  Pemeriksaan dalam rangka penentuan bahwa Wajib Pajak berlokasi di daerah 
            terpencil dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari Wajib Pajak untuk penetapan 
            lokasi usaha Wajib Pajak sebagai daerah terpencil.
        2.  LPP dikirim langsung kepada Kepala Kanwil DJP tempat Wajib Pajak mengajukan 
            permohonan penetapan daerah terpencil paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal LPP

    II.4    Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Satu atau Lebih Tempat Terutang PPN
        1.  Pemeriksaan dalam rangka penentuan 1 (satu) atau lebih tempat terutang PPN 
            dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari PKP kepada Kepala Kantor Wilayah 
            DJP yang membawahi KPP tempat pemusatan PPN.
        2.  Pemeriksaan dilaksanakan baik oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) calon tempat 
            pemusatan PPN terutang berada maupun KPP tempat melakukan kegiatan penyerahan
            barang kena pajak berada.
        3.  Dalam hal permohonan PKP berupa penambahan tempat penyerahan barang kena 
            pajak, pemeriksaan hanya dilakukan oleh KPP tempat penyerahan barang kena pajak 
            dimaksud.
        4.  Pemeriksaan terbatas pada pemeriksaan atas kegiatan PKP dan dokumen 
            pendukungnya untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat pemusatan PPN 
            terutang.
            a.  bagi PKP selain PKP Pedagang Eceran :
                1)  Tempat melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) 
                    yang dipusatkan tidak melakukan kegiatan penjualan maupun 
                    pembelian. Semua kegiatan penjualan dan pembelian serta 
                    administrasinya hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih 
                    sebagai tempat pemusatan PPN terutang;
                2)  Fungsi tempat kegiatan penyerahan yang dipusatkan hanya 
                    menyimpan dan menyerahkan BKP tersebut kepada pembeli atas  
                    perintah tempat pemusatan PPN; dan
                3)  Tempat kegiatan penyerahan yang dipusatkan tidak membuat Faktur 
                    Pajak maupun Faktur Penjualan. Semua Faktur Pajak dan Faktur    
                    Penjualan hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan PPN terutang.
            b.  bagi PKP Pedagang Eceran :
                1)  kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang 
                    tersebar di berbagai tempat dalam satu kota yang terdapat lebih dari 
                    satu KPP, dipusatkan pada salah satu jaringan penjualan tempat 
                    pemusatan PPN yang dimohonkan di kota tersebut; dan
                2)  PKP Pedagang Eceran tersebut tidak memilih Nilai Lain sebagai Dasare
                    Pengenaan Pajak dalam menghitung pajak terutang.
        5.  LPP dikirim langsung kepada Kepala Kanwil DJP tempat PKP mengajukan permohonan 
            penetapan 1 (satu) atau lebih tempat terutang PPN paling lambat 1 (satu) hari sejak 
            tanggal LPP dengan tindasan kepada Kepala KPP tempat PKP terdaftar dan Kepala 
            Kanwil DJP yang dimintai bantuan untuk melakukan pemeriksaan.

    II.5    Pemeriksaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
        1.  Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak dilakukan untuk memperoleh data, 
            keterangan dan bukti yang berkaitan dengan :
            a.  harta yang dimiliki Wajib Pajak/Penanggung Pajak dalam tahun berjalan;
            b.  proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan LPP, KKP dan atau Berita 
                Acara Hasil Pemeriksaan;
            c.  kegiatan penagihan aktif yang dilakukan; dan
            d.  upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
        2.  Ketentuan tentang prosedur dan pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka penagihan 
            pajak sepanjang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap merujuk pada Surat Edaran
            Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.75/2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang 
            Pemeriksaan untuk Tujuan Penagihan Pajak (Delinquency Audit).

    II.6    Pemeriksaan Dalam Rangka Keberatan
        1.  Pemeriksaan dalam rangka keberatan dapat dilakukan apabila ada permintaan 
            bantuan melakukan pemeriksaan dari Kepala unit DJP yang memproses keberatan 
            Wajib Pajak kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur P4 berkaitan dengan 
            penyelesaian keberatan yang diajukan Wajib Pajak dan atau PKP.
        2.  Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diajukan kepada Kepala 
            Kanwil DJP dalam hal surat ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan hasil 
            pemeriksaan KPP atau Karikpa di lingkungan Kanwil DJP yang bersangkutan.
        3.  Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diajukan kepada Direktur P4 
            dalam hal surat ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan 
            Fungsional Kanwil DJP atau Kantor Pusat.
        4.  Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diajukan paling lambat 3 
            (tiga) bulan sebelum saat jatuh tempo penyelesaian keberatan dan sebelum 
            keputusan keberatan diterbitkan dengan menggunakan format yang terdapat pada 
            Lampiran 11.
        5.  Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) hanya dapat diajukan 
            apabila diperlukan pengecekan lapangan karena perbedaan pendapat antara Wajib 
            Pajak dan pihak DJP sehubungan dengan fakta dan data serta penerapan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan.
        6.  Pemeriksaan terbatas pada obyek sengketa yaitu hal-hal yang menjadi perbedaan 
            pendapat antara Wajib Pajak dengan DJP termasuk perbedaan pendapat berkaitan 
            dengan penerapan suatu peraturan perundang-undangan perpajakan.
        7.  Hasil pemeriksaan dituangkan dalam LPP dan harus mengungkapkan pendapat tim     
            pemeriksa tentang hal-hal yang disengketakan, namun tidak perlu dibuatkan Nota 
            Penghitungan. LPP dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur P4 yang 
            memberi instruksi pemeriksaan.
        8.  Hasil pemeriksaan hanya bersifat sebagai bahan pembanding (second opinion) dan 
            tidak mengikat baik Wajib Pajak maupun pihak DJP yang memproses keberatan Wajib 
            Pajak.

    II.7    Pemeriksaan Dalam Rangka Pengumpulan Bahan Guna Penyusunan Norma Penghitungan 
        Penghasilan Neto
        1.  Pemeriksaan ini dapat dilakukan apabila ada instruksi dari Direktur P4 berdasarkan 
            permintaan atau rekomendasi dari Ketua Tim Penyusunan Norma Penghitungan 
            Penghasilan Neto yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 
            Namun apabila data untuk penyusunan norma dimaksud sudah ada dan tersedia 
            dalam jumlah yang cukup dari LPP yang sudah ada, permintaan dapat tidak 
            dilakukan.
        2.  Instruksi untuk melakukan pemeriksaan dikirimkan langsung kepada Kepala UP3 
            yang ditunjuk oleh Direktur P4 dengan tindasan kepada Ketua Tim Penyusunan 
            Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
        3.  LPP dibuat tanpa disertai penerbitan nota penghitungan pajak dan dikirimkan langsung
            kepada Ketua Tim Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan 
            tindasan kepada Direktur P4.
        4.  Dengan pertimbangan dan alasan tertentu Direktur P4 dapat menginstruksikan untuk 
            menerbitkan skp berdasarkan LPP sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga). Untuk 
            keperluan penerbitan skp, nota penghitungan harus diterbitkan berdasar prosedur 
            sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    II.8    Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Dengan Negara Mitra P3B
        1.  Pemeriksaan ini dilakukan apabila ada instruksi dari Direktur P4 sehubungan dengan 
            adanya permintaan informasi dari negara mitra P3B terkait dengan Wajib Pajak 
            tertentu dan memerlukan pemeriksaan pajak.
        2.  LPP dibuat tanpa disertai penerbitan nota penghitungan pajak dan dikirimkan kepada 
            Direktur P4 untuk ditindaklanjuti dalam rangka memenuhi permintaan informasi dari 
            negara mitra P3B.
        3.  Apabila berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat perbedaan informasi atau data 
            yang menyangkut pemenuhan kewajiban perpajakan, sebelum diusulkan untuk 
            dilakukan pemeriksaan agar dilakukan himbauan lebih dulu kepada Wajib Pajak yang 
            bersangkutan.

III.    Tata Cara Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
    A.  Daftar Nominatif Wajib Pajak
        1.  Daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa untuk tujuan lain sebagaimana
            dimaksud dalam angka romawi II angka 1 (satu), dan 2 (dua) dibuat oleh Kepala
            KPP dan dikirim kepada Kepala Kanwil DJP tanpa tindasan kepada Direktur P4
            dengan menggunakan formulir Daftar Nominatif Wajib Pajak sesuai dengan contoh
            pada Lampiran 12 dan Lampiran 12.1
        2.  Daftar nominatif yang disampaikan oleh Kepala KPP kepada Kepala Kanwil DJP 
            atasannya harus dilengkapi dengan data atau informasi pendukung sesuai dengan
            tujuan dilakukannya pemeriksaan.
        3.  Dalam hal Pemeriksaan untuk Tujuan Lain mencakup lokasi Wajib Pajak di wilayah 
            kerja Kanwil DJP lainnya, Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan dapat meminta
            bantuan kepada Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak 
            terdaftar untuk melakukan pemeriksaan dengan tindasan kepada Kepala KPP yang
            bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 
            11.
    B.  Penugasan dan Instruksi Pemeriksaan
        1.  Berdasarkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa, Kepala Kanwil DJP 
            membuat Surat Penugasan Pemeriksaan dan mengirimkannya kepada UP3 di 
            wilayahnya yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dengan menggunakan 
            formulir sesuai dengan contoh pada Lampiran 13 dan Lampiran 13.1
        2.  Berdasarkan tujuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka Romawi II 
            angka 3 (tiga) sampai dengan angka 8 (delapan), Kepala Kanwil DJP atau Direktur P4 
            membuat Instruksi Pemeriksaan dan mengirimkannya kepada UP3 yang ditunjuk 
            untuk melakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat permohonan 
            Wajib Pajak atau surat permintaan bantuan melakukan pemeriksaan diterima, dengan 
            menggunakan formulir sesuai dengan contoh pada Lampiran 14.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.7/2003 tanggal 28 Oktober 2003 tentang Pemeriksaan 
Sederhana Lapangan dan Tindak Lanjut Penagihan Terhadap Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar Dari Satu 
KPP ke KPP lainnya dan Nomor: SE-06/PJ.7/2004 tanggal 6 Agustus 2004 tentang Pemeriksaan Sederhana 
Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal    Juni 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/sedp/07pj.72005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1