User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.72003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Desember 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 07/PJ.7/2003

                               TENTANG

                  RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2004

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional 
tahun 2004 yang terdiri dari Fokus Pemeriksaan, Tarbet Pemeriksaan Lengkap dan Pemeriksaan Sederhana 
untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3), Prioritas Pemeriksaan, serta Aktivitas 
Pendukung Pemeriksaan dan aktivitas lainnya. Dengan diterbitkannya Rencana Pemeriksaan Nasional ini 
diharapkan pelaksanaan pemeriksaan tahun 2004 dapat diatur dengan skala prioritas tertentu agar tujuan 
pemeriksaan dapat tercapai sekaligus dapat meningkatkan kolektibilitas ketetapan pajak dari hasil 
pemeriksaan. Untuk mendukung tercapainya rencana pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu 
disampaikan sebagai berikut :

A.  Fokus Pemeriksaan  Fokus pemeriksaan pada tahun 2004 diarahkan pada jenis usaha atau industri 
    yang berdasarkan data dan analisa baik secara kuantitatif maupun kualitatif memiliki tingkat 
    kepatuhan yang rendah (resiko penghindaran/penggelapan atau penyalahgunaan instrumen pajak 
    yang tinggi) dan atau mempunyai potensi pajak yang belum tergali dengan optimal. Secara garis 
    besar, rencana pemeriksaan tahun 2004 difokuskan terhadap : 
    1.  Industri Pilihan  Secara nasional, berdasarkan data intern (MFN-SIP) dan data ekstren lainnya, 
        industri terpilih untuk diperiksa adalah Industri Pengolahan dengan KLU Induk 15, yaitu 
        Tembakau, Migas, CPO, Industri konstruksi/bangunan dengan KLU Induk 45 serta 
        Perdagangan Besar dan Eceran dengan KLU induk 50. Namun demikian, fokus pemeriksaan 
        dapat juga mempertimbangkan industri terpilih sesuai dengan data per-wilayah melalui 
        permintaan masing-masing Kepala Kantor Wilayah. Fokus industri ini akan tercakup dan 
        menjadi pertimbangan dalam penetapan Wajib Pajak untuk diperiksa dalam semua jenis 
        pemeriksaan.

    2.  Pemeriksaan Kriteria Seleksi Pemeriksaan untuk tahun 2004 sebagian besar tetap berdasar 
        pada Sistem Skoring Kriteria Seleksi karena pemeriksaan ini merupakan satu-satunya jenis 
        pemeriksaan dengan wajib pajak terpiih untuk diperiksa didasarkan data Wajib Pajak dana 
        penilaian subyektif. Untuk mencapai hasil optimal, Sistem Skoring ini diperbaharui secara 
        berkala berdasarkan analisa dan akan digunakan dalam pengiriman daftar nominatif 
        pemeriksaan kriteria seleksi. Untuk mendukung berjalannya sistem ini baik dari segi kualitas 
        maupun kuantitas diperlukan perekaman SPT tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.

    3.  Pemeriksaan Khusus Orang Pribadi Terpilih Fokus pemeriksaan tahun 2004 juga diarahkan 
        terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdasarkan bank data yang ada dan atau data 
        lainnya termasuk dari media massa, melakukan transaksi atau memiliki kekayaan yang 
        jumlahnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

    4.  Pemeriksaan Khusus berdasarkan data akurat Pemeriksaan ini bertujuan agar data yang 
        tersedia (baik yang diperoleh dari pihak ketiga, termasuk pengaduan masyarakat, dan atau 
        dari produksi data hasil pemeriksaan dan atau data lainnya), yang memperlihatkan suatu 
        jumlah potensi tertentu yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT, dapat segera 
        dimanfaatkan berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku.

    5.  Pemeriksaan Khusus Satu Jenis Pajak Pemeriksaan ini tetap harus mendasarkan pada suatu 
        data tertentu atau potensi tertentu berdasarkan analisa yang dilakukan Kepala Kantor 
        Wilayah. Pemeriksaan ini pada dasarnya dilaksanakan untuk mempersingkat penyelesaian 
        pemeriksaan sehingga selain tercapainya tujuan pemeriksaan, sumber daya pemeriksaan 
        dapat segera dialokasikan untuk menyelesaikan pemeriksaan lainnya.     

B.  Target Pemeriksaan  Target pemeriksaan disusun berdasarkan jumlah Pemeriksa Pajak dan jumlah 
    Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam satu tahun. Target 
    pemeriksaan merupakana jumlah LPP minimal yang harus diselesaikan oleh masing-masing UP3 untuk 
    tahun 2004 yaitu dengan jumah keseluruhan 79.934, yang terdiri dari 20.062 LPP untuk pemeriksaan 
    lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 serta 59.872 LPP untuk pemeriksaan sederhana 
    lapangan dan pemeriksaan sederhana kantor sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2. Target 
    pemeriksaan mencakup semua ruang lingkup dan jenis pemeriskaan, serta memperhitungkan saldo 
    tunggakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) pada awal bulan Januari 2004. Karena tunggakan 
    SP3 akan mempengaruhi rencana pemeriksaan tahun berikutnya, maka saldo akhir SP3 yang belum 
    dapat diselesaikan pada akhir tahun diharapkan tidak lebih dari 20 % dari jumlah rencana 
    pemeriksaan masing-masing UP3. Target pemeriksaan masing-masing UP3 ini dapat dijadikan dasar 
    oleh Kepala UP3  untuk meminta tambahan pemeriksaan melalui Sistem Kriteria Seleksi sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku apabila diperkirakan target tersebut tidak akan tercapai sampai akhir 
    tahun. Perkiraan jumlah pemeriksaan untuk pemeriksaan kriteria seleksi berdasarkan KLU  dan fokus 
    pemeriksaan per-KLU untuk masing-masing Kantor Wilayah dapat dilihat pada lampiran 3. Seperti 
    dalam pelaksanaan pemeriksaan tahun 2002 dan 2003, dalam tahun 2004 selain jumlah LPP, juga 
    terdapat rencana kontribusi pemeriksaan pajak terhadap rencana penerimaan tahun 2004.

C.  Prioritas Pemeriksaan  Pada prinsipnya, semua pemeriksaan yang telah disetujui, termasuk daftar 
    nominatif Wajib Pajak Kriteria Seleksi, harus segera diterbitkan SP3 dan diselesaikan sesuai dengan 
    jangka wkatu yang telah ditentukan. Namun dalam pelaksanaannya, prioritas penyelesaian 
    pemeriksaan disesuaikan dengan jenis pemeriksaannya sebagai berikut : 
    1.  Pemeriksaan Lebih Bayar;  
    2.  Pemeriksaan Kriteria Seleksi;  
    3.  Pemeriksaan Khusus;  
    4.  Pemeriksaan Rutin Tidak Lebih Bayar RTLB;  
    5.  Pemeriksaan Lainnya.       

D.  Aktivitas Pendukung Pemeriksaan  Untuk mencapai tujuan pemeriksaan (menguji dan meningkatkan 
    kepatuhan), pelaksanaan pemeriksaan harus diiringi dengan aktivitas pembinaan terhadap Wajib 
    Pajak sehingga ketentuan perpajakan dapat dipahami oleh Wajib Pajak untuk kemudian dengan 
    kesadarannya memenuhi semua kewajiban perpajakannya. Dengan keterbatasannya jumlah Sumber 
    Daya Manusia pemeriksaan, DJP tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Wajib Pajak 
    dalam suatu industri tertentu dan oleh karenanya harus melakukan seleksi terhadap Wajib Pajak yang 
    akan diperiksa. Apabila setelah dilakukan aktivitas pendukung diperlukan tindak lanjut, maka dapat 
    diusulkan pemeriksaan melalui pemeriksaan khusus dengan menyampaikan analisa hasil aktivitas 
    sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan beserta potensi tambahan penerimaan pajak yang dapat 
    dicapai. Adapun aktivitas pendukung yang dimaksud adalah : 
    1.  Industri Parthership Industri Partnership merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh 
        Kepala Kantor Wilayah melalui pendekatan persuasif dengan mengadakan komunikasi/diskusi 
        atau dengar pendapat dengan beberapa asosiasi yang berdasarkan data yang ada, baik data 
        intern maupun data ekstern, memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dan potensi Pajak yang 
        belum tergali secara optimal, terutama industri yang merupakan fokus pemeriksaan 2004. 
        Pada umumnya, wajib pajak sedapat mungkin akan menghindar dari kewajiban 
        perpajakannya, sehingga aktivitas ini diharapkan akan membantu dan memberikan 
        pengertian kepada Wajib Pajak mengenai kewajiban perpajakannya. Analisa data dan 
        pengetahuan atas industri tertentu ini seperti produk yang dihasilkan atau jumlah produk 
        keseluruhan menurut data statistik dari instansi tertentu, proses produksi, transaksi yang 
        dilakukan, analisa laporan keuangan, data dari media massa, akan banyak membantu dalam 
        pelaksanaan aktivitas tersebut. Pada awal penerapannya, Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
        Pajak akan ikut mendampingi penyelenggaraan kegiatan ini.

    2.  Leverage Activity Leverage Activity adalah kegiatan persuasif yang dilakukan dengan cara 
        mengirimkan surat yang memberitahukan kondisi Wajib Pajak saat ini, bahwa baik dari 
        ketaatan pemasukan SPT Masa, ataupun data lain yang diperoleh memberikan petunjuk 
        ketidaksesuaian dengan data SPT. Umumnya, industri yang masuk dalam kegiatan ini adalah 
        industri yang tingkat kepatuhannya sudah cukup baik berdasarkan analisa masing-masing 
        Kantor Wilayah. Oleh karena itu, kegiatan ini lebih bertujuan agar Wajib Pajak tetap 
        mematuhi dan memenuhi kewajibannya karena merasa selalu diawasi oleh KPP tempat 
        mereka terdaftar.

    3.  Pengawasan Lapangan (Spot Audit) Apabila diperlukan, UP3 bersama-sama dengan asosiasi 
        tertentu dapat melakukan survey ke Wajib Pajak yang menjadi asosiasi tersebut untuk 
        mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan serta sekaligus meyakinkan kebenaran 
        informasi yang diterima. Dalam kegiatan ini, Wajib Pajak dapat memberikan saran dan 
        masukan langsung mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mereka.

    4.  Sistem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak (SPAP) Sebagai bahan masukan dan 
        menuju pelaksanaan pemeriksaan Pajak yang lebih baik, diperlukan perbandingan antara 
        realisasi dan rencana pemeriksaan nasional. Realisasi pelaksanaan dan hasil pemeriksaan 
        dapat diperoleh segera dengan proses perekaman yang tepat waktu melalui Sistem 
        Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah disampaikan melalui Surat 
        Edaran Diretkur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2003 tanggal 14 September 2003. Oleh 
        karena itu, para Kepala UP3 diwajibkan untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.  

E.  Aktivitas Lainnya Mengingat banyak sekali Wajib Pajak efektif yang tidak menyampaikan SPT, tetapi 
    tidak dimasukkan dalam daftar nominatif pemeriksaan rutin sesuai dengan kebijakan pemeriksaan 
    yang berlaku maka dalam rencana pemeriksaan 2004, KPP wajib memasukkan sedikitnya 0,5% dari 
    total wajib pajak efektif yang terdaftar di KPP tersebut namun tidak menyampaikan SPT. Untuk 
    diketahui, dari data ekstren yang diperoleh (penghitungan jumlah peredaran usaha berdasarkan 
    jumlah produk domestik per-KLU) dibandingkan dengan peredaran usaha berdasarkan SPT masuk, 
    memperlihatkan perbedaan yang sangat signifikan. Dengan demikian, untuk meningkatkan law 
    enforcement, aktivitas lainnya yang harus dilakukan masing-masing KPP adalah menganalisa data 
    Wajib Pajak efektif yang tidak memasukkan SPT untuk kemudian secara bertahap diusulkan untuk 
    dilakukan pemeriksaan rutin.    

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan:
1.     Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.     Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3.     Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/sedp/07pj.72003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1