peraturan:sedp:07pj.62001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Februari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.6/2001 TENTANG PENYAMPAIAN COPY SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DIRJEN ANGGARAN DAN DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-07/A/2001 ---------- KEP-164/PJ./2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/A/2001 dan KEP-164/PJ.6/2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang Tatacara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Dana APBN yang berasal dari penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat mulai tahun anggaran 2001 dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota, yang pelaksanaannya diatur bersama oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. 2. Penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada Kabupaten-Kota diharapkan dapat mendorong upaya peningkatan penerimaan BPHTB dan didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten-Kota yang bersangkutan. Selanjutnya kepada para Kepala Kanwil Ditjen Pajak diminta untuk menyampaikan copy Surat Keputusan Bersama dimaksud kepada Gubernur dan para Kepala KP. PBB kepada Bupati/Walikota di wilayah kerjanya masing-masing. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd SUHARNO
peraturan/sedp/07pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1