User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.62001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Februari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 07/PJ.6/2001

                                TENTANG

        PENYAMPAIAN COPY SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DIRJEN ANGGARAN DAN DIRJEN PAJAK 
               NOMOR : KEP-07/A/2001 ---------- KEP-164/PJ./2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor KEP-07/A/2001 dan KEP-164/PJ.6/2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang Tatacara Pembagian 
dan Penyaluran Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dana APBN yang berasal dari penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat mulai tahun anggaran 2001 
    dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota, yang pelaksanaannya diatur bersama oleh 
    Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.

2.  Penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada Kabupaten-Kota diharapkan 
    dapat mendorong upaya peningkatan penerimaan BPHTB dan didayagunakan untuk meningkatkan 
    kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten-Kota yang bersangkutan.

Selanjutnya kepada para Kepala Kanwil Ditjen Pajak diminta untuk menyampaikan copy Surat Keputusan 
Bersama dimaksud kepada Gubernur dan para Kepala KP. PBB kepada Bupati/Walikota di wilayah kerjanya 
masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO
peraturan/sedp/07pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1