User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.6/1999

                        TENTANG

                  RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 1999/2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka penyampaian Nota Keuangan 
di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tanggal 5 Januari 1999 rencana penerimaan PBB dan 
BPHTB telah ditetapkan sebesar Rp 3.247.000.000.000,- (tiga trilyun dua ratus empat puluh tujuh milyar 
rupiah). Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 4,81% dibandingkan dengan tahun anggaran 
1998/1999 (sebesar Rp 3.411.000.000.000,-).

Dalam rangka pengamanan penerimaan PBB/BPHTB tahun 1999/2000 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Dengan memperhatikan hasil rapat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat PBB dengan para Kepala 
    Bidang PBB Kanwil DJP di kantor Pusat DJP Jakarta tanggal 28-29 Januari 1999, ditetapkan rencana 
    penerimaan untuk pengamanan APBN 1999/2000 sebesar Rp 3.330.600.000.000,- (PBB dan BPHTB).

2.  Rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 secara nasional ditetapkan sebesar 
    Rp 2.854.800.000.000,- (dua trilyun delapan ratus lima puluh empat milyar delapan ratus juta rupiah), 
    atau turun 1,93% dari rencana tahun 1998/1999 sebesar Rp. 2.911.000.000.000,-.

3.  Rencana penerimaan BPHTB tahun 1999/2000 Rp 475.800.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima 
    milyar delapan ratus juta rupiah).

4.  Rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana pada butir 2 dan 3 di atas per Kanwil DJP/
    Sektor ditetapkan sebagaimana lampiran I dengan penjelasan sebagai berikut :
    a.  Rincian rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 per KPPBB/Dati II Sektor Pertambangan 
        Migas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II kolom 8 akan ditetapkan kemudian oleh 
        Direktur Jenderal Pajak.

    b.  Rincian rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 yang tercantum dalam Lampiran II untuk 
        Sektor Pedesaan, Sektor Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan dan Sektor 
        Pertambangan Non Migas per KPPBB/Dati II/Sektor agar disusun dan dilengkapi oleh Kepala 
        Kantor Wilayah DJP cq. Kepala Bidang PBB bersama-sama dengan Kepala Kantor Pelayanan 
        PBB yang berada di wilayah kerjanya.
    
    c.  Untuk menghitung prognosa pokok ketetapan PBB tahun 1999 Sektor Perhutanan eks IHH 
        agar memperhatikan contoh perhitungan lampiran III dan IV.

    d.  Rencana penerimaan PBB dan BPHTB yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP cq. 
        Direktorat PBB seperti tercantum pada lampiran II agar format yang ada tidak dilakukan 
        perubahan baik susunan kolom, maupun urutan Kanwil DJP, KPPBB, Dati I dan Dati II.

    e.  Break down rincian penerimaan per KP.PBB/Dati II/Sektor agar dibulatkan dalam puluhan 
        ribu terdekat.

    f.  Kepala Kanwil DJP menyampaikan Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB per 
        KP.PBB/Dati II/Sektor kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PBB dan dapat diterima 
        selambat-lambatnya 1 Maret 1999.

5.  Rincian Rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 1999/2000 Nasional per Kanwil DJP/KP.PBB/Dati II/
    Sektor akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secepatnya sehingga rencana tersebut dapat 
    disampaikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

6.  Jika usulan rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 sampai tanggal 1 Maret 1999 belum diterima 
    oleh Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB, untuk menghindari keterlambatan rencana penerimaan PBB 
    tersebut diterima oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, maka rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 
    akan ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.



A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/07pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1