User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     8 April 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.6/1997

                        TENTANG

        PELAKSANAAN PENDATAAN OBJEK DAN SUBJEK PBB DALAM RANGKA SISMIOP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan pendataan objek dan subjek PBB dalam rangka pembentukan dan 
pemeliharaan basis data SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang 
    Pendataan Objek dan Subjek PBB dalam rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP 
    dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-38/PJ.6/1993 tentang Petunjuk Teknis Pengukuran 
    dan Identifikasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan, pada waktu melakukan pendataan petugas 
    lapangan harus dibekali dengan konsep peta blok untuk desa yang sudah berpeta dan konsep sket 
    blok untuk desa yang belum berpeta;

2.  Dengan dibekali konsep sket/peta blok tersebut diharapkan sket/peta blok hasil pekerjaan pendataan 
    batas-batasnya sesuai dengan konsep, dan apabila masing-masing blok yang ada bidang miliknya 
    dirangkaikan akan membentuk sket/peta desa/kelurahan;

3.  Untuk daerah/lokasi yang telah dilakukan pendataan dengan pola SISMIOP, yang peta blok/peta desa/
    kelurahan tidak lengkap atau belum sempurna penggambarannya agar dilengkapi/disempurnakan 
    sesuai dengan petunjuk teknis pendataan yang ada.

4.  Dengan pembuatan peta blok hasil kegiatan pendataan sesuai dengan petunjuk yang ada, akan 
    mendukung pelaksanaan Sistem Informasi Indikasi Geografis (SIIG) yang pada saat ini sedangkan 
    dikembangkan oleh Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

Demikian disampaikan agar mendapat perhatian seperlunya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/07pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1