peraturan:sedp:07pj.61997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.6/1997 TENTANG PELAKSANAAN PENDATAAN OBJEK DAN SUBJEK PBB DALAM RANGKA SISMIOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan pendataan objek dan subjek PBB dalam rangka pembentukan dan pemeliharaan basis data SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang Pendataan Objek dan Subjek PBB dalam rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-38/PJ.6/1993 tentang Petunjuk Teknis Pengukuran dan Identifikasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan, pada waktu melakukan pendataan petugas lapangan harus dibekali dengan konsep peta blok untuk desa yang sudah berpeta dan konsep sket blok untuk desa yang belum berpeta; 2. Dengan dibekali konsep sket/peta blok tersebut diharapkan sket/peta blok hasil pekerjaan pendataan batas-batasnya sesuai dengan konsep, dan apabila masing-masing blok yang ada bidang miliknya dirangkaikan akan membentuk sket/peta desa/kelurahan; 3. Untuk daerah/lokasi yang telah dilakukan pendataan dengan pola SISMIOP, yang peta blok/peta desa/ kelurahan tidak lengkap atau belum sempurna penggambarannya agar dilengkapi/disempurnakan sesuai dengan petunjuk teknis pendataan yang ada. 4. Dengan pembuatan peta blok hasil kegiatan pendataan sesuai dengan petunjuk yang ada, akan mendukung pelaksanaan Sistem Informasi Indikasi Geografis (SIIG) yang pada saat ini sedangkan dikembangkan oleh Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan. Demikian disampaikan agar mendapat perhatian seperlunya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/07pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1