User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.61996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.6/1996

                        TENTANG

            PEMANTAPAN PELAKSANAAN PENCETAKAN SPPT MASSAL TAHUN 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk SE-68/PJ.6/1995 tanggal 26 Desember perihal Pencetakan Massal SPPT Tahun Pajak 1996, untuk 
lebih memantapkan kegiatan pencetakan massal SPPT tahun 1996, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Untuk menghindari penurunan nilai bangunan yang drastis karena adanya penyusutan, agar setiap 
    KP.PBB melaksanakan penyesuaian DBKB berdasarkan perubahan upah mandor/buruh dan harga 
    bahan bangunan di setiap Dati II/Kodya.

2.  Untuk pencetakan massal SPPT tahun pajak 1996, setiap KP.PBB, baik yang telah menerapkan 
    NOPPEN maupun yang belum menerapkan NOPPEN agar menggunakan program komputer SISMIOP 
    R.2.1.1. (variabel XSKRG dalam script sismiop2 harus menggunakan nilai "Y")

3.  Pemberian kode (CAB) untuk setiap kantor cabang/unit agar dilaksanakan secermat mungkin sesuai 
    dengan petunjuk yang telah ada.

4.  Sebelum Saudara melakukan pencetakan massal SPPT/STTS/DHKP tahun 1996, agar Saudara 
    sungguh-sungguh memperhatikan rencana penerimaan 1996/1997 yang secara nasional mengalami 
    peningkatan sebesar 18,4% dari tahun 1995/1996.

5.  Dalam penyerahan SPPT kepada Pemerintah Daerah agar dijelaskan bahwa NJOPTKP dilaksanakan 
    secara nasional dan dalam hal wajib pajak belum memperoleh NJOPTKP atas salah satu obyek 
    pajaknya dapat diproses melalui fasilitas keberatan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/07pj.61996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1