User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.61995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.6/1995

                        TENTANG

                    PENGENAAN PBB ATAS PERAIRAN PELABUHAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-54/PJ.7/1988, tanggal 25 Juli 1988 perihal PBB 
atas Objek Pajak Perum Pelabuhan, dengan ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas Perairan Pelabuhan 
sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:

    a.  Perairan pelabuhan, adalah areal perairan laut, sungai dan/atau danau yang dipergunakan 
        untuk kepentingan pelabuhan umum atau khusus dengan batas areal yang ditetapkan dalam 
        Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Departemen Perhubungan dengan Departemen 
        Dalam Negeri, yang meliputi : Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) dan Daerah 
        Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP).

    b.  Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR), adalah wilayah perairan pelabuhan yang 
        dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan, terdiri dari:
        -   Perairan Kolam, yaitu daerah perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk 
            bertambat/berlabuhnya kapal, dan/atau kegiatan bongkar muat barang.
        -   Perairan di luar kolam, yaitu daerah perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk 
            berlabuh sementara kapal sebelum masuk ke perairan kolam.

    c.  Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP), adalah perairan di sekeliling daerah 
        lingkungan kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran, atau 
        areal perairan yang tercantum dalam SKB setelah dikurangi dengan areal perairan DLKR.

2.  Pengenaan PBB atas Perairan Pelabuhan meliputi:
    a.  Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR), terdiri dari:
        -   Kolam, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan setinggi-tingginya kelas 40.
        -   Di luar kolam, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan setinggi-tingginya kelas 45.

    b.  Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Perairan DLKP), Nilai Jual Objek Pajaknya 
        ditentukan sebesar 30% x luas perairan DLKP x Kelas 50.

        Ketentuan Pengenaan PBB atas objek pajak perairan pelabuhan berlaku sejak tahun pajak 
        1995.

Demikian untuk dilaksanakan.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/07pj.61995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1