User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.541994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.54/1994

                        TENTANG

            KONFIRMASI FAKTUR PAJAK YANG BERJUMLAH Rp. 2 JUTA KEBAWAH

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sesuai dengan butir 6.2.3 Surat Edaran No. SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 disebutkan bahwa 
    Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan namun tidak perlu dikonfirmasikan adalah Faktur Pajak 
    yang PPN-nya berjumlah Rp. 2 juta ke bawah, kecuali ada kecurigaan yang beralasan.

    Tanpa mengurangi kewaspadaan dan usaha pengamanan dalam pemberian restitusi,pembatasan ini 
    dimaksudkan untuk mengurangi beban pekerjaan terutama bagi KPP yang harus memberikan jawaban 
    konfirmasi, dan untuk menghindarkan hambatan/macetnya sistem konfirmasi FP secara keseluruhan.

2.  Namun demikian dalam prakteknya, banyak Kepala KPP/Rikpa tanpa alasan yang memadai ternyata 
    masih meminta konfirmasi terhadap Faktur Pajak yang jumlah PPN-nya kurang dari Rp. 2 Juta, hal 
    mana akan menimbulkan hal-hal sebagai berikut :
    a). KPP yang harus menjawab konfirmasi akan menerima beban yang berat untuk menjawab 
        permintaan konfirmasi tersebut, dimana hal ini seharusnya dapat dihindarkan apabila para 
        Kepala KPP/Karikpa memahami dan memenuhi ketentuan pada SE-35/PJ.5/1989 tersebut.
    b). Sebagai akibat dari keadaan tersebut diatas, proses jawaban konfirmasi menjadi lambat
        atau bahkan dapat menjadi bertumpuk dan tidak terjawab sama sekali. Apabila hal yang
        terakhir ini terjadi secara luas, maka sistem konfirmasi FP menjadi kehilangan fungsinya sama 
        sekali.
    c)  Dipihak lain, dalam hal konfirmasi belum terjawab, KPP/Rikpa yang meminta konfirmasi
        terpaksa menunda pelayanan restitusi sampai jawaban konfirmasi diperoleh, atau kepada PKP 
        dilaksanakan ketentuan Surat Edaran No. : SE-32/PJ.5/1993 yaitu dengan meminta Bank 
        Garansi atas Faktur Pajak yang belum dijawab tersebut. Hal ini secara langsung menunjukan 
        suatu kemunduran dibidang pelayanan yang seharusnya dapat dihindarkan.

4.  Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan kembali :
    1). Atas Faktur Pajak yang berjumlah Rp. 2 juta kebawah tidak perlu dimintakan konfirmasi 
        kecuali apabila berdasarkan pertimbangan Kepala KPP/Rikpa hal tersebut memang cukup 
        beralasan untuk dilakukan, misalnya dicurigai Faktur Pajak tersebut palsu atau fiktif atau 
        terdapat keraguan atas kebenarannya atau merupakan pemecahan FP secara tidak sah.
    2). Dalam hal permintaan konfirmasi terhadap Faktur Pajak yang berjumlah Rp. 2 Juta kebawah 
        tersebut tetap dilakukan, maka Kepala KPP/Rikpa diwajibkan untuk memberikan alasan.
    3). Dalam hal permintaan konfirmasi dimaksud tidak mencantumkan alasan yang kuat, maka 
        Kepala KPP yang dimintakan konfirmasi tidak wajib untuk menjawab, dan hal ini tidak boleh 
        menyebabkan proses pemberian restitusi tertunda atau sebagai alasan untuk meminta Bank 
        Garansi serta melakukan verifikasi lapangan terhadap PKP.

        Dalam hal ini KPP yang diminta konfirmasi hanya berkewajiban untuk menjawab permintaan 
        konfirmasi atas FP yang bernilai diatas Rp. 2 juta.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/07pj.541994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1