User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.5332000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    3 Maret 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                          NOMOR SE - 07/PJ.533/2000

                               TENTANG

          PELUNASAN BEA METERAI ATAS DOKUMEN YANG MASIH MENGGUNAKAN BENDA METERAI LAMA 
                               (DESAIN 1995) (REV 008/00)

                                               DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang adanya pelunasan Bea Meterai atas dokumen yang 
dibuat sejak tanggal 1 Januari 2000 dengan masih menggunakan Benda Meterai lama (desain 1995), dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau 
    kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 (dua ratus persen) 
    dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut dengan pemeteraian kemudian.
2.  Sesuai Pasal III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999, 
    terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai dilunasi dengan 
    membubuhkan Benda Meterai tahun 2000.
3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    3.1.    Dokumen yang dibuat atau diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2000 yang Bea Meterainya 
        dilunasi dengan menggunakan Benda Meterai lama (desain 1995) dianggap sebagai dokumen 
        yang tidak bermeterai.
    3.2.    Dengan demikian, dokumen tersebut harus dilunasi Bea Meterai berikut dendanya dengan 
        cara pemeteraian kemudian yang dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos setempat.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak dilingkungan masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/07pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1