User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.5331999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.533/1999

                        TENTANG

          PELIMPAHAN WEWENANG MENERBITKAN SURAT IJIN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI 
                      ATAS KUITANSI REKENING LISTRIK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemberian wewenang yang lebih luas dari Kantor Pusat PT PLN (persero) kepada unit-unit 
PLN di seluruh Indonesia dalam mengelola usahanya termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan 
khususnya pelunasan Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Bahwa sebelumnya telah diberikan ijin pelunasan Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik dengan 
    menggunakan mesin pengolah data (komputer) kepada Kantor Pusat PT PLN (Persero) sesuai Surat 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-205/PJ.33/1986 tanggal 29 September 1986.

2.  Dalam rangka penyederhanaan prosedur ijin pelunasan Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik serta 
    pelaporannya, maka pemberian ini pencetakan tanda "Lunas Bea Meterai" atas kuitansi rekening listrik 
    dengan menggunakan mesin pengolah data (komputer) pada tiap kantor unit/cabang PLN dilakukan 
    oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

3.  Wewenang pemberian ijin tersebut dilimpahkan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada     
    Kantor Pelayanan Pajak setempat secara efektif diberlakukan sejak diterbitkannya    Surat Edaran ini. 
    Dengan demikian seluruh persoalan yang berkaitan dengan pemberian ijin pencetakan tanda Lunas 
    Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang 
    bersangkutan.

4.  Selanjutnya berkenaan dengan pemberian ijin tersebut di atas, diberikan petunjuk sebagai berikut :
    4.1.    Untuk memperoleh ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik, 
        kantor unit/cabang PLN harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan (form KP PPN 3.4 
        terlampir) rangkap 3 (tiga) dengan melampirkan SSP lembar ke 1 dan 3 asli sebagai bukti 
        setoran Bea Meterai dimuka untuk periode 1 (satu) bulan atau lebih yang jumlahnya 
        disesuaikan dengan estimasi penggunaan Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik.

    4.2.    Bila permohonan tersebut pada butir 1 di atas disetujui, maka SSP lembar ke 1 dan 3 asli 
        tersebut supaya dibubuhkan kata-kata "Sudah digunakan untuk pencetakan tanda Lunas Bea 
        Meterai" (contoh terlampir).

    4.3.    Setiap kali pengajuan ijin berikutnya, formulir Pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea 
        Meterai atas rekening listrik selain dilampiri Surat Setoran Pajak, juga harus dilampirkan 
        perhitungan realisasi penggunaan Bea Meterai bulan-bulan sebelumnya.

    4.4.    Apabila terdapat pemakaian Bea Meterai yang melebihi deposit yang telah disetorkan, maka 
        kekurangan Bea Meterai tersebut harus disetor ditambah dengan denda sebesar 200% dari 
        jumlah yang kurang disetor tersebut sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 
        1985.

4.  Untuk tertibnya pelaksanaan dan memudahkan pengawasan diminta agar Kantor Pelayanan Pajak 
    yang bersangkutan menyelenggarakan tata usaha dan pencatatan yang dianggap perlu.

5.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-205/PJ.33/1986 tanggal 29 September 1986 tentang pemberian ijin penggunaan komputer untuk 
    peneraan Bea Meterai Lunas kepada PLN, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/07pj.5331999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1