User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.53/2005

                               TENTANG

               PENGUMUMAN PENERBITAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Nomor S.113/PJ.53/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Pemberitahuan 
Pemberlakuan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/PJ.53/2005
tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan
Desain Meterai Tempel Tahun 2005, dan telah disampaikannya naskah pengumuman Nomor Peng.02/PJ/2005 
tanggal 23 Maret 2005 tentang penerbitan Desain Meterai Tempel tahun 2005 kepada Saudara. Untuk itu diminta
agar Saudara menyebarluaskan dan mengumumkan kepada masyarakat luas mengenai penerbitan 
pemberlakuan meterai tempel desain tahun 2005 di wilayah kerja Saudara melalui media massa setempat 
baik cetak maupun elektronik.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan pada wilayah kerja masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Direktur Jenderal Anggaran;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/ Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/07pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1