peraturan:sedp:07pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.531/1997 TENTANG RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-49/PJ.531/1997 TANGGAL 27 DESEMBER 1996 (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 34-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi salah ketik pada angka 2 baris kedua Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-49/PJ.531/1996 tanggal 27 Desember 1996 yang berbunyi " PPN dan PPnBM yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan proyek Pemerintah... dan seterusnya," seharusnya berbunyi sebagai berikut : "PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan proyek Pemerintah... dan seterusnya." Demikian untuk menjadikan maklum. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd Saroyo Atmosudarmo
peraturan/sedp/07pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1