User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  21 Maret 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.531/1997

                        TENTANG

              RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-49/PJ.531/1997 
    TANGGAL 27 DESEMBER 1996 (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 34-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi salah ketik pada angka 2 baris kedua Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak No. SE-49/PJ.531/1996 tanggal 27 Desember 1996 yang berbunyi " PPN dan PPnBM yang 
ditanggung Pemerintah sehubungan dengan proyek Pemerintah... dan seterusnya," seharusnya berbunyi 
sebagai berikut :

    "PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan proyek Pemerintah... dan seterusnya."

Demikian untuk menjadikan maklum.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd

Saroyo Atmosudarmo
peraturan/sedp/07pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1