User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Januari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.52/2003

                        TENTANG

                PENYAMPAIAN LAMPIRAN SPT MASA DALAM MEDIA ELEKTRONIK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penyampaian lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media 
Elektronik bersama ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 756/PJ./2001 tentang 
    Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 327/PJ./2002, bahwa Pengusaha 
    Kena Pajak yang dalam satu Masa Pajak melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau lebih wajib 
    menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik yang elemen datanya sudah 
    sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Dalam ketentuan tersebut tidak 
    diatur mengenai sanksi apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban menyampaikan lampiran SPT 
    Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik.

2.  Seluruh Kantor Pelayanan Pajak hendaknya menghimbau kepada Wajib Pajak sebagaimana tersebut 
    pada butir 1 diatas untuk dapat menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam Bentuk Media 
    Elektronik.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap Wajib Pajak yang telah dihimbau tetapi tidak merespon 
    untuk menyampaikan lampiran SPT Masa dalam Media Elektronik maka dianggap SPT Masa yang 
    disampaikan tidak lengkap dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
    perpajakan.

Demikian agar maklum dan menjadi perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/07pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1