User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.51996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.5/1996

                        TENTANG

          PERLAKUAN PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR NASIONAL
                (PENYEMPURNAAN KE- 2 ATAS SE SERI PPN 10 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 TAHUN 1996 tanggal 19 Februari 
1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 TAHUN 1994 Tentang 
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
1994, untuk diketahui dan dilaksanakan.

Perlu ditegaskan bahwa :
1.  Pelaksanaan PPnBM Ditanggung Pemerintah tersebut tidak dilakukan melalui penerbitan surat
    keterangan.
2.  Apabila kendaraan bermotor nasional tersebut tidak memenuhi kandungan lokal sesuai dengan
    ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, maka PPnBM yang terutang 
    harus ditagih kembali.
3.  Pelaksanaan penagihan kembali baru dilakukan setelah menerima pemberitahuan dari Menteri
    Perindustrian dan Perdagangan melalui Direktur Jenderal Pajak yang menjelaskan bahwa besarnya
    prosentase kandungan lokal tidak dipenuhi oleh industri kendaraan bermotor dalam negeri yang
    bersangkutan.

Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sedp/07pj.51996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1