User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.51/2002

                        TENTANG

       PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU 
        PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto kopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tanggal 26 Pebruari 
2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 Tentang Pemberian Dan 
Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-104/PJ./2002 tanggal 28 Pebruari 2002, tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP-48/PJ./2001 Tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan 
Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah :

1.  Untuk keperluan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku yang memerlukan Surat 
    Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, yaitu buku-buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 
    2001.

2.  Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pengesahan sebagai buku 
    pelajaran umum, dan Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pengesahan 
    sebagai buku pelajaran agama atas buku-buku sebagaimana dimaksud dalam angka 1 setelah 
    menerima permohonan dari importir, penerbit atau pembeli dan menyampaikannya kepada Direktur 
    Jenderal Pajak.

3.  Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor buku-
    buku sebagaimana dimaksud di atas, harus diajukan orang atau badan yang mengimpor buku-buku 
    tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon 
    terdaftar. Sedangkan untuk penyerahan dapat diajukan oleh pihak yang melakukan penyerahan atau 
    menerima penyerahan buku-buku tersebut.

4.  Untuk keperluan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan buku-buku yang tidak 
    memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, yaitu buku-buku sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan buku-buku tersebut, 
    wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 
    TAHUN 2000" pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.

5.  Atas semua permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang diajukan kepada Direktur PPN dan PTLL yang diterima sampai dengan tanggal 28 
    Pebruari 2002 tetap diselesaikan di Direktorat PPN dan PTLL.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/07pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1