User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    8 Maret 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.51/1993

                        TENTANG

       PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI 
                 DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDELAPANBELAS IKAPI)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kedelapanbelas IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang 
PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat 
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 3436/A/A4/B/93 tanggal 29 Januari 
    1993, dan
b.  Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/1187/246/1992 tanggal 22 Desember 1992.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku 
Kedelapanbelas IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 
serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 
11 Juni 1990 (Seri PPN-164).

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164.

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Kedelapanbelas IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh 
para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/07pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1