User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.5.41992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 07/PJ.5.4/1992

                        TENTANG

          JAWABAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK YANG DIMINTA OLEH BAPEKSTA KEUANGAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan Surat Edaran Nomor : SE-21/BE/1991 tanggal 26 Desember 1991, Kepala BAPEKSTA 
    Keuangan telah menginstruksikan kepada para pemeriksa dan para Kasubag pada Biro 
    Pengembalian PPN Bapeksta Keuangan untuk melakukan konfirmasi Faktur Pajak yang ditujukan 
    kepada PKP Penjual dengan tembusan kepada KPP setempat Konfirmasi Faktur Pajak tersebut 
    dilakukan terhadap :
    -   setiap Faktur Pajak yang bernilai PPN sebesar Rp. 5 juta atau lebih;
    -   beberapa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh satu perusahaan (dalam satu register 
        permohonan) yang masing-masing bernilai PPN kurang dari Rp. 5 juta, tetapi nilai 
        keseluruhannya berjumlah Rp. 5 juta atau lebih
    -   Faktur Pajak yang bernilai PPN kurang dari Rp. 5 juta tetapi terdapat indikasi yang meragukan 
        kebenarannya.

2.  Dalam rangka pengamanan pemberian pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM, BAPEKSTA Keuangan 
    dengan Surat Edaran Nomor : SE-02/BE/1992 tanggal 17 Januari 1992, telah memberikan pedoman 
    pelayanan pemberian fasilitas pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM secara lebih ketat, disesuaikan 
    dengan maksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 yang antara lain mengatur 
    bahwa :
    -   pemohon adalah PKP yang dibuktikan dengan copy keputusan pengukuhan menjadi PKP dari 
        Direktorat Jenderal Pajak;
    -   PPN (Pajak Masukan) dibuktikan dengan SSP atau Faktur Pajak asli;
    -   pemohon harus  menyampaikan komposisi biaya produksi terhadap nilai ekspor;
    -   ekspor benar-benar telah direalisir yang dibuktikan dengan PEB dan B/L.

3.  Dengan surat Nomor : S-45/BE/1992 tanggal 3 Januari 1992 kepada Direktorat Jenderal Pajak, 
    BAPEKSTA Keuangan meminta bantuan agar KPP dapat memberi jawaban konfirmasi Faktur Pajak 
    dengan cepat dan tepat.

    Berkaitan dengan hal tersebut atas dasar permintaan langsung maupun atas dasar tembusan 
    permintaan konfirmasi dari BAPEKSTA Keuangan, agar Saudara proses secepatnya, sehingga apabila 
    terjadi konfirmasi yang tidak benar dari PKP Penjual kepada BAPEKSTA Keuangan, BAPEKSTA 
    Keuangan dapat mengetahuinya sebelum pembayaran pendahuluan dilaksanakan, karena pada 
    prinsipnya konfirmasi seperti ini  sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.

4.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan mengingat bahwa pelayanan BAPEKSTA Keuangan harus 
    diberikan selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan, diminta agar Saudara dapat menanggapi 
    permintaan konfirmasi dari BAPEKSTA Keuangan secepatnya melalui facsimile yang ditujukan kepada 
    BAPEKSTA Keuangan , telefac No. (021) 3741478 Jakarta.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/07pj.5.41992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1