User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.431997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.43/1997

                        TENTANG

     PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-110/PJ./1997 
                             TANGGAL 19 JUNI 1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ./1997 tanggal 19 
Juni 1997 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang 
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
sebagaimana telah Diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1995, bersama ini 
disampaikan kepada Saudara :

1.  Contoh surat permintaan untuk melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehubungan dengan 
    pemusatan PPh Pasal 21 kepada Kantor Pelayanan Pajak. Bentuk Laporan Pemeriksaan Sederhana 
    Lapangan untuk Pemusatan PPh Pasal 21 harus mengacu kepada Surat Edaran Direktur Pajak 
    Penghasilan Nomor : SE-25/PJ.43/1996 tanggal 26 Juni 1996 tentang Bentuk Standar Laporan 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 
    Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21-13) Lampiran I.

2.  Contoh persetujuan pemusatan PPh Pasal 21, baik sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 maupun SE-48/PJ./1995 tanggal 30 
    Oktober 1995, Lampiran II.

3.  Contoh surat penolakan untuk pemusatan PPh Pasal 21, Lampiran III.

Untuk dapat Saudara jadikan sebagai petunjuk pelaksanaan dari KEP-110/PJ./1997 dimaksud.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/07pj.431997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1