User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.431991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 07/PJ.43/1991

                               TENTANG

         PENGGUNAAN CONTINOUS FORM SEBAGAI BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat 
menggunakan continous form sebagai pengganti Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (KP.PPh 4B), 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya penggunaan keluaran computer (continous form) oleh pemotong pajak PPh Pasal 23 
    sebagai pengganti formulir KP.PPh.4B (Bukti Pemotongan PPh Pasal 23) dapat disetujui apabila Bukti 
    Pemotongan PPh Pasal 23 yang akan diterbitkan tersebut jumlahnya melebihi 100 (seratus) lembar.

2.  Bentuk serta isi dari continous form sebagai pengganti formulir KP.PPh.4B tersebut harus sesuai 
    dengan Formulir KP.PPh.4B yang asli dan menggunakan warna putih.

3.  Untuk dapat dipergunakan sebagai kredit pajak, maka tiap-tiap lembar harus dibubuhi tanda tangan 
    asli (bukan cap tanda tangan) oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 23 dan mencantumkan NPWP dari 
    Pemotong yang bersangkutan.

4.  Untuk dapat menggunakan continous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Pemotong Pajak 
    Penghasilan Pasal 23 harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak dimana Pemotong Pajak yang bersangkutan terdaftar. Bentuk dan isi "Surat Keputusan 
    Persetujuan Penggunaan Continous Form sebagai bukti Pemotongan PPh Pasal 23" adalah 
    sebagaimana terlampir (Lampiran I).

5.  Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menggunakan continous form sebagai Bukti Pemotongan 
    PPh Pasal 23 harus mencantumkan nomor Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut sebagaimana dimaksud pada butir 4 seperti contoh 
    terlampir (lampiran II).

Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/07pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1