User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.422002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.42/2002

                        TENTANG

         PENGHITUNGAN PENYUSUTAN ATAS KOMPUTER, PRINTER, SCANNER DAN SEJENISNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 
8 April 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 
2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk 
Keperluan Penyusutan yang berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai 
pelaksanaannya sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000, harta 
    berwujud bukan bangunan berupa komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk dalam 
    kelompok II (Lampiran II nomor urut 1 huruf b).

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, harta 
    berwujud bukan bangunan tersebut dimasukkan ke dalam kelompok I (Lampiran I nomor urut 1 huruf 
    b).

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, agar diperhatikan mengenai penghitungan 
    penyusutan atas komputer, printer, scanner dan sejenisnya yang telah dimiliki dan dipergunakan 
    dalam perusahaan sebelum tanggal 1 April 2002, sebagai berikut:
    a.  Penyusutan berdasarkan ketentuan lama (penyusutan kelompok II) berlaku sampai dengan 
        bulan Maret 2002;
    b.  Penyusutan berdasarkan ketentuan baru (penyusutan kelompok I) berlaku mulai bulan April 
        2002, dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami penyesuaian/
        percepatan secara otomatis.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/07pj.422002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1