User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              25 Pebruari 1999 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.42/1999

                        TENTANG

    PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PPh SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH 
                      NOMOR 27 TAHUN 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak Real Estat atas penerbitan Surat Keterangan 
Bebas (SKB) PPh atas transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk tahun 
pajak yang sudah kadaluwarsa maupun yang belum kadaluwarsa, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :
1.  Untuk SPT Tahunan PPh yang sudah kadaluwarsa dan belum diperiksa, maka Surat Keterangan 
    Bebas (SKB) PPh atas transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat 
    diterbitkan apabila dari hasil penelitian atas SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak untuk tahun 
    pajak yang bersangkutan diyakini bahwa penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak 
    atas tanah dan/atau bangunan telah dilaporkan dalam SPT dan dalam hal terdapat Penghasilan Kena 
    Pajak (PKP), PPh-nya telah dibayar sesuai dengan ketentuan.

    Namun apabila dari hasil penelitian fiskus meyakini bahwa penghasilan dari transaksi penjualan atau 
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum dilaporkan dalam SPT, maka Surat Keterangan 
    Bebas (SKB) PPh tidak dapat diterbitkan.

2.  Untuk SPT Tahunan PPh yang belum kadaluwarsa dan sudah diperiksa akan tetapi dalam Laporan 
    Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak tercantum Daftar Nominatif yang berisi Data Persil, maka Surat 
    Keterangan Bebas (SKB) PPh atas transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau 
    bangunan dapat diterbitkan apabila dari hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat 
    diyakini bahwa penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau 
    bangunan telah termasuk dalam LHP dan dalam hal terdapat Penghasilan Kena Pajak (PKP), PPh-nya 
    telah dibayar sesuai dengan ketentuan.

    Namun apabila fiskus meyakini bahwa penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas 
    tanah dan/atau bangunan belum dilaporkan dalam SPT atau belum termasuk dalam LHP dan PPh-nya 
    belum dibayar, maka Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh tidak dapat diterbitkan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/07pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1