User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Maret 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.42/1998

                        TENTANG

   PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR 18/KMK.04/1998 TANGGAL 21 JANUARI 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 18/KMK.04/1998 tanggal 
21 Januari 1998 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 507/KMK.04/1996 tanggal 13 
Agustus 1996 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan 
ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Dengan penambahan ayat (3) pada Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 507/KMK.04/
    1996 tanggal 13 Agustus 1996, maka bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan 
    atau pemekaran usaha, penentuan waktu kepemilikan atas aktiva tetap yang akan dinilai kembali 
    sejak berlakunya Keputusan ini adalah dihitung sejak saat kepemilikannya oleh perusahaan yang 
    melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

2.  Khusus Wajib Pajak Bank yang melakukan penggabungan usaha, PPh terutang yang bersifat final 
    sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan 
    kompensasi kerugian, dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak 
    tahun dilakukannya kembali penilaian aktiva tetap perusahaan. Adapun pembayaran setiap tahunnya 
    minimal 20% (dua puluh persen) dari pajak yang terutang.

3.  Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada 
    Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/07pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1