User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.421995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.42/1995

                        TENTANG

     PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK. 
                    (SERI PPh UMUM NOMOR 3)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 tanggal 21 Desember
1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, 
dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995, bersama ini diberikan 
beberapa penegasan untuk pelaksanaannya sebagai berikut :

1.  Pengertian
    Beberapa pengertian-pengertian yang khusus berlaku dalam rangka pemungutan Pajak Penghasilan 
    atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, antara lain :
    a.  Bursa Efek adalah penyelenggara transaksi jual beli efek, seperti Bursa Efek Jakarta, Bursa 
        Efek Surabaya, dan Paralel Indonesia.

    b.  Perantara pedagang efek adalah perusahaan efek yang telah menjadi anggota bursa yang
        melakukan transaksi jual beli efek di bursa, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk 
        kepentingan pihak lain.

    c.  Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang 
        Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas 
        sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal
        (BAPEPAM) dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) menjadi
        efektif.

        Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima 
        pengalihan saham dari orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud diatas dalam rangka 
        warisan, hibah yang memenuhi syarat pasal 4 ayat (3) Huruf a Butir 2 Undang-undang Nomor 
        7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 
        1994, atau cara lain, yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.

    d.  Saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri sebagaimana dimaksud pada huruf c 
        diatas yang diperoleh dengan harga kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari harga jual 
        saham pada saat penawaran umum perdana (IPO). 

        Termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah saham yang diperoleh pendiri yang berasal 
        dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (IPO), dan saham 
        yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

        Sedangkan saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk 
        saham, saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari 
        pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi, dan 
        efek konversi lainnya, serta saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana, bukan 
        merupakan saham pendiri sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas.

2.  Objek Pemungutan 
    Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 objek pemungutan adalah 
    penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Perlu ditegaskan disini bahwa penjualan 
    saham pada saat penawaran umum perdana (IPO) tidak dilakukan di bursa efek, dan oleh karena itu 
    tidak termasuk sebagai objek pemungutan Pajak Penghasilan menurut PP Nomor 41/1994 ini.

    Dengan demikian atas penghasilan dari penjualan saham yang dilakukan di luar bursa efek, misalnya 
    adanya keuntungan yang diterima atau diperoleh pendiri dari divestasi saham pada saat penawaran 
    umum perdana akan dikenakan tarif umum PPh sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 
    tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

3.  Tarif dan sifat pemungutan
    Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 jo. Pasal 2 Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor : 81/KMK/04 tanggal 6 Februari 1995, tarif pemungutan PPh atas
    penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek adalah :
    a.  0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
    b.  Tambahan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham 
        pendiri, kecuali penjualan saham pendiri oleh perusahaan modal ventura atas penyertaan
        modal pada perusahaan pasangan usahanya.

    Dengan demikian atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri di bursa efek dikenakan
    Pajak Penghasilan sebesar 5,1%. 

    Sifat dari pengenaan PPh diatas adalah final. Pengenaan PPh yang bersifat final tersebut tidak berarti 
    bahwa penghasilan dari penjualan saham di Bursa Efek tersebut tidak perlu dilaporkan dalam Surat 
    Pemberitahuan Tahunan PPh, tetapi penghasilan tersebut tidak perlu digabungkan dengan penghasilan 
    lainnya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan.

4.  Pemungut Pajak, Saat Terutang dan Tata Cara Pemungutan.
    Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 81 Tahun 1995, penyelenggara bursa efek diwajibkan untuk memungut PPh atas
    penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek tersebut, menyetorkan ke bank persepsi 
    atau Kantor Pos dan Giro, dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

    Transaksi penjualan saham di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh investor melalui perantara
    pedagang efek, dan oleh karena itu penyelenggara bursa efek tidak dapat melakukan pemungutan
    secara langsung pada pihak yang menjual saham. Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 81 Tahun 1995, pemungutan PPh harus dilakukan melalui perantara pedagang efek pada saat 
    perantara tersebut melakukan pelunasan transaksi penjualan tersebut kepada investor. Dengan 
    demikian, perantara pedagang efek ikut bertanggungjawab atas pemungutan PPh tersebut.

    Untuk memberikan kemudahan bagi perantara pedagang efek atau penyelenggara bursa efek dalam
    meneliti jenis saham yang ditransaksikan, saham pendiri atau bukan saham pendiri, maka 
    berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 1995 kepada pendiri sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 1 diatas diwajibkan untuk membuat surat pernyataan atas jenis saham yang 
    dijualnya seperti bentuk terlampir (lampiran I) dan menyampaikannya kepada perantara pedagang 
    efek dengan tindasan kepada penyelenggara bursa efek. Jika pendiri lalai membuat surat pernyataan, 
    maka penjualan saham tersebut akan dianggap sebagai penjualan saham pendiri, sedangkan jika 
    surat pernyataan tersebut diisi dengan tidak benar maka pendiri tersebut akan dikenakan sanksi 
    sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku maupun sanksi administratif dari Bapepam.

    Baik perantara pedagang efek maupun penyelenggara bursa efek wajib melakukan pengawasan atas
    transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh pendiri dengan memperhatikan daftar pendiri
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas dan membandingkannya dengan surat pernyataan 
    yang disampaikan oleh investor pendiri pada saat melakukan transaksi penjualan sahamnya.

5.  Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan
    Peraturan Pemerintah Nomor 41/1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 81/KMK.04/ 1995 
    mewajibkan penyelenggara bursa efek untuk menyetor dan melaporkan pemungutan pajak tersebut
    setiap bulan. Penyetoran hasil pemungutan PPh tersebut dilakukan di bank persepsi atau Kantor
    Pos dan Giro selambat-lambatnya setiap tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham 
    yang terjadi pada bulan sebelumnya.

    Dengan demikian, misalnya untuk transaksi penjualan saham yang terjadi selama bulan Januari
    1995 PPh yang telah dipungut oleh penyelenggara bursa efek harus disetorkan selambat-lambatnya 
    tanggal 20 Februari 1995. Penentuan tanggal 20 setiap bulan sebagai tanggal penyetoran dengan 
    mempertimbangkan jangka waktu penyampaian laporan oleh setiap perantara pedagang efek kepada 
    penyelenggara bursa efek tentang transaksi jual beli saham yang dilakukan setiap bulan. 

    Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan jumlah PPh yang telah dipungut dan disetor setiap bulan 
    dengan mengisi Surat Pemberitahuan Masa PPh Penjualan Saham dan melampirkan lembar ke-3 Surat 
    Setoran Pajak (SSP) Final pada Surat Pemberitahuan tersebut (lihat lampiran II) dan menyampaikan
    -nya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya pada tanggal 25 bulan yang sama 
    dengan bulan penyetoran.
 
6.  Saat Berlakunya Pemungutan
    Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 41/1994, pemungutan Pajak Penghasilan atas
    transaksi penjualan saham di bursa efek berlaku mulai 1 Januari 1995, oleh karena itu penyelenggara 
    bursa efek wajib melakukan pemotongan atas setiap transaksi penjualan saham yang dilakukan sejak 
    1 Januari 1995. Untuk memberikan waktu yang cukup kepada penyelenggara bursa efek 
    mempersiapkan segala sesuatunya sehingga pelaksanaan pemungutan tambahan atas saham pendiri 
    dapat terlaksana sebagaimana mestinya, maka khusus untuk pemungutan tambahan sebesar 5% atas 
    penjualan saham pendiri sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.04/ 1995 tanggal 
    6 Februari 1995 oleh penyelenggara bursa efek baru mulai dapat dilaksanakan untuk transaksi 
    penjualan saham pendiri yang dilakukan sejak tanggal 13 Februari 1995.

    Oleh karena itu atas transaksi penjualan saham pendiri yang terjadi di bursa efek sejak tanggal 1 
    Januari 1995 sampai dengan 12 Februari 1995 tidak dapat dilaksanakan pemungutan oleh 
    penyelenggara bursa efek, maka berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 
    penjual harus menyetorkan sendiri tambahan 5% tersebut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak 
    dan penyetoran PPh tersebut sifatnya juga final.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/07pj.421995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1