User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 Maret 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.41/2001

                        TENTANG

        TINDAK LANJUT HASIL RAPAT PIMPINAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan hasil-hasil Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 22 dan 23 Pebruari 2001,
dengan ini perlu ditegaskan hal-hal yang menyangkut tindak lanjut operasional dalam rangka pengamanan
rencana penerimaan Tahun Anggaran 2001 sebagai berikut :

1.  Agar mengingatkan kembali kepada para Wajib Pajak mengenai jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 29 
    dan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2000. Berhubung tanggal 25 dan 26 Maret 2001 jatuh pada 
    hari libur, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal jatuh
    tempo penyetoran/pembayaran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 27 Maret 2001.

2.  Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-547/PJ./2000, agar
    dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    a.  Menghubungi para pengelola/pemilik pusat perbenjaan (mall) atau pusat pertokoan di wilayah
        kerja masing-masing untuk meminta data penyewa beserta bukti pemotongan dan penyetoran
        PPh Pasal 23 dan PPN atas sewa;
    b.  Menghubungi asosiasi-asosiasi usaha untuk meminta Daftar Nama beserta Alamat anggota
        asosiasi yang bersangkutan.
    c.  Memanfaatkan Kartu Jalan, Peta Blok dan data Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
        ada di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
    d.  Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat untuk memperoleh data 
        penerbitan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) serta
        meyakinkan pimpinan PEMDA setempat bahwa setiap kenaikan penerimaan PPh Orang Pribadi
        akan menambah penerimaan Pemerintah Daerah dari bagi hasil penerimaan PPh Orang 
        Pribadi maupun PPh Pasal 21;
    e.  Jika dipandang perlu, untuk melengkapi kegiatan tersebut diatas, dapat dilakukan kegiatan
        operasi sisir.

    Data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan sebagaimana tersebut dalam butir a sampai dengan e
    diatas agar ditindaklanjuti sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.

3.  Dalam rangka pemantauan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-547/PJ./2000,
    hasil kegiatan dimaksud dalam angka 2 di atas agar dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan kepada
    Kepala Kantor Wilayah atasan Kantor Pelayanan Pajak masing-masing dan tembusannya disampaikan
    kepada Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur Informasi Perpajakan dengan menggunakan format 
    laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran ini paling lambat 20 hari setelah akhir 
    triwulan, dimulai Triwulan I (Januari s.d. Maret 2001).

4.  Dalam melakukan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Khususnya 100 WP Besar dan 100
    WP Besar lainnya, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar secara cermat meneliti pos biaya dalam 
    Laporan Keuangan yang merupakan objek PPh Pasal 23, dibandingkan dengan pelaksanaan kewajiban
    pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan. Apabila diketahui adanya objek PPh 
    Pasal 23 yang belum atau kurang dipungut/dipotong agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku. Hasil dari penelitian tersebut agar dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah 
    atasan Kantor Pelayanan Pajak masing-masing dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Pajak
    Penghasilan dan Direktur Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 25 April 2001 dengan format
    laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/07pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1