peraturan:sedp:07pj.4111994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.411/1994 TENTANG LAPORAN DATA PPAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih diterimanya laporan data PPAT sesuai dengan SE-18/PJ.41/1992 tanggal 7 Mei 1992 , dengan ini diberitahukan bahwa dengan telah dikeluarkannya SE-27/PJ.41/1993 tanggal 2 Desember 1993 tentang Laporan Bulanan/Triwulanan pemanfaatan data transaksi jual beli tanah/bangunan dan data prioritas (Seri pemanfaatan data-24), maka sejak laporan bulan Januari 1994, laporan pemanfaatan data sesuai SE-18/PJ.41/1992 tanggal 7 Mei 1992 tidak berlaku lagi. Untuk selanjutnya dilaporkan sesuai dengan angka 2.2. SE-27/PJ.41/1993, yaitu data PPAT diluar data prioritas PPAT dan data prioritas lain yang ditentukan Kepala Kantor Wilayah setempat, pelaporannya sesuai dengan SE-29/PJ.9/1992 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data. Demikian harap dilaksanakan A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sedp/07pj.4111994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1