User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.4111994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     7 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.411/1994

                        TENTANG

                        LAPORAN DATA PPAT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih diterimanya laporan data PPAT sesuai dengan SE-18/PJ.41/1992 tanggal 7 Mei 1992
, dengan ini diberitahukan bahwa dengan telah dikeluarkannya SE-27/PJ.41/1993 tanggal 2 Desember 1993 
tentang Laporan Bulanan/Triwulanan pemanfaatan data transaksi jual beli tanah/bangunan dan data prioritas 
(Seri pemanfaatan data-24), maka sejak laporan bulan Januari 1994, laporan pemanfaatan data sesuai 
SE-18/PJ.41/1992 tanggal 7 Mei 1992 tidak berlaku lagi.

Untuk selanjutnya dilaporkan sesuai dengan angka 2.2. SE-27/PJ.41/1993, yaitu data PPAT diluar data prioritas 
PPAT dan data prioritas lain yang ditentukan Kepala Kantor Wilayah setempat, pelaporannya sesuai dengan 
SE-29/PJ.9/1992 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data.

Demikian harap dilaksanakan




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sedp/07pj.4111994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1