User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.351993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.35/1993

                        TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN RI - SAUDI ARABIA UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL-BALIK 
    PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Pembebasan Timbal Balik Pajak-pajak
dan Bea Masuk atas Kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara antara Republik Indonesia (RI) - Kerajaan
Saudi Arabia, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan tersebut di atas telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden
    RI No. 14 TAHUN 1992 (Lembaran Negara RI No. 15 Tahun 1992) dan pada tanggal 25 November 1992
    Pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia telah mempertukarkan dokumen ratifikasi atas Persetujuan
    tersebut di Jakarta, Indonesia.

2.  Sesuai dengan Pasal 6 Persetujuan dimaksud, ketentuan dalam Persetujuan tersebut mulai berlaku 
    di kedua Negara pada tanggal 1 Januari 1989. Namun demikian, ketentuan dalam Protokol yang 
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan tersebut, menentukan bahwa Persetujuan
    RI-Saudi Arabia tersebut berlaku juga terhadap tahun-tahun pajak yang dimulai 1 Januari 1985.

3.  Sehubungan dengan telah berlakunya Persetujuan RI - Saudi Arabia tersebut, diminta perhatian 
    Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Persetujuan ini hanya berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh :
        a.1.    Perusahaan angkutan udara masing-masing Negara dari operasinya di jalur lalu 
            lintas internasional.
        a.2.    Perseorangan dari pekerjaannya pada perusahaan angkutan udara dari masing-
            masing Negara.

    b.  Ketentuan dalam pasal 2 huruf b Persetujuan mengatur, bahwa termasuk pengertian 
        "perusahaan angkutan udara" adalah :
        (i) dalam hal Saudi Arabia, Saudi Arabian Airlines Corporation atau pengganti-
            penggantinya.
        (ii)    dalam hal Republik Indonesia, Garuda Indonesia atau pengganti-penggantinya.

    c.  Penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara
        dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari operasinya di jalur lalu lintas internasional, 
        dibebaskan dari Pajak Penghasilan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dengan 
        demikian, perusahaan penerbangan Saudi Arabian Airlines Corporation yang beroperasi di 
        jalur lalu lintas internasional tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia.

    d.  Termasuk juga dalam pengertian penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh 
        oleh perusahaan angkutan udara adalah (Pasal 3) :
        (i) penghasilan dan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari
            penyertaannya dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan antara
            perusahaan-perusahaan angkutan udara kedua Negara pihak pada Persetujuan;
        (ii)    sewa yang diterima atas pemakaian, persewaan berdasarkan waktu penggunaan,
            dan pemeliharaan pesawat udara;
        (iii)   penghasilan yang diperoleh dari sistem latihan,jasa-jasa manajemen dan jasa-jasa
            lainnya yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara salah satu Negara pihak 
            pada Persetujuan kepada perusahaan angkutan udara Negara pihak lainnya pada 
            Persetujuan.

    e.  Imbalan yang diperoleh sebagai karyawan atau sehubungan dengan pekerjaan dalam 
        hubungan kerja dengan perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada 
        Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika ia seorang warga negara 
        dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dengan perkataan lain, warga negara Indonesia 
        yang bekerja pada perusahaan penerbangan Saudi Arabian Airlines di Indonesia atas 
        penghasilannya dikenakan pajak di Indonesia.

    f.  Ketentuan-ketentuan selengkapnya hendaknya Saudara pelajari dari Persetujuan Pembebasan 
        Timbal-Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk atas kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara 
        dari kedua Negara RI - Saudi Arabia (terlampir).

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/07pj.351993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1