User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.341998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1998  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.34/1998

                        TENTANG

         PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 25 DAN SETORAN MASA PPN/PPn BM BULAN APRIL 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
juncto Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, serta 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran 
dan Penyetoran Pajak, ditentukan bahwa pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 25 dan Setoran Masa PPN/
PPn BM dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Berkenaan dengan banyaknya kantor bank yang tidak beroperasi pada tanggal 14 dan 15 Mei 1998 di wilayah 
Jabotabek, maka mengakibatkan pembayaran pajak melalui bank persepsi tidak dapat dilaksanakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan petunjuk bahwa khusus untuk pembayaran dan 
penyetoran PPh Pasal 25 dan Setoran Masa PPN/PPn BM bulan April 1998 yang dilaksanakan pada tanggal 
18 dan 19 Mei 1998 tidak perlu diterbitkan STP. Untuk itu, pada SSP lembar ke-3 (bagian atas) yang disetor 
Wajib Pajak pada tanggal tersebut agar dicantumkan "Sesuai SE-103/PJ.34/1998."

Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/07pj.341998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1