User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.332003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.33/2003

                               TENTANG

             PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-67/PJ/2003 
     TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 
         TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT 
                   DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotocopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003 tentang 
Perubahan Ketiga Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur 
Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak. Beberapa hal yang perlu 
diperhatikan antara lain sebagai berikut :

1.  Penyelesaian keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan pajak dan 
    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, dilimpahkan 
    kepada Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali ketetapan pajak hasil pemeriksaan pejabat fungsional 
    pemeriksa pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak.  

2.  Penyelesaian keberatan berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak 
    atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilimpahkan sesuai dengan arestasi yang ditetapkan dalam 
    lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.    

3.  Wewenang penyelesaian keberatan dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi 
    administrasi yang tidak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, tetap diselesaikan Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak. 

4.  Untuk memudahkan pelaksanaan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak maka Penyimpanan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut agar disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    mengenai pelimpahan wewenang sebelumnya.    

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;    
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;    
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/ Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/07pj.332003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1