User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.32004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 07/PJ.3/2004

                        TENTANG

        PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
      ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT 
                    ALJAZAIR BESERTA PROTOKOLNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
Indonesia-Aljazair beserta Protokolnya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik 
Demokratik Rakyat Aljazair, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Aljazair dan Protokolnya telah diratifikasi 
    oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 155 Tahun 2000 tanggal 8 Nopember 
    2000 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Aljazair melalui Nota Diplomatik Nomor 
    1178/EK/XI/2000/29 tanggal 21 Nopember 2000. Pemerintah Aljazair juga telah mengirimkan 
    pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor 369/JKT/00 tanggal 8 Desember 2000.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B Indonesia-Aljazair maka ketentuan-ketentuan dalam P3B 
    Indonesia-Aljazair tersebut telah berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001.

3.  Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Aljazair 
    tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/07pj.32004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1