User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.32002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 November 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.3/2002

                        TENTANG

           PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA 
                  PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Mesir 
pada tanggal 26 Februari 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Mesir telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia 
    dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 153 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor 146 Tahun 1998). 
    Pemerintah Mesir telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 394 tanggal 26 Februari 2002 yang 
    merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut.
2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) jo. Ayat (2) P3B RI-Mesir maka ketentuan-ketentuan dalam 
    P3B RI-Mesir tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima 
    atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003.
3.  Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Mesir tersebut adalah 
    sebagaimana naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/07pj.32002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1