User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.31989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.3/1989

                        TENTANG

                    PENERBITAN NPWP DAN S.K. PENGUKUHAN PKP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Akhir-akhir ini Kantor Pusat masih menerima banyak keluhan dari Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak 
    atau Calon Wajib Pajak/Calon Pengusaha Kena Pajak yang dalam mendaftarkan dirinya atau badan 
    usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), demikian pula untuk mendapatkan 
    pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sering tidak mendapat pelayanan yang baik, antara 
    lain kurang cepatnya pelayanan yang diberikan terhadap Calon Wajib Pajak/Calon Pengusaha Kena 
    Pajak walaupun telah memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen, dan ada pula yang 
    menambahkan persyaratan kelengkapan dokumen lain selain dari persyaratan kelengkapan dokumen 
    yang telah ditentukan.

2.      Berhubung dengan itu, demi menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak dengan ini ditegaskan sekali lagi 
    agar permohonan Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP maupun PKP harus diprioritaskan 
    penanganannya secepat mungkin dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ada dalam arti :
    a.      Untuk penerbitan NPWP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir 
        pendaftaran kepada wajib pajak diberikan bukti pendaftaran yang berisikan NPWP sementara 
        (Pasal 3 PP Nomor 35 TAHUN 1983).
    b.      Untuk penerbitan SK Pengukuhan selaku PKP selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah 
        tanggal diterimanya formulir surat permohonan pengukuhan dari pengusaha (Pasal 7 ayat 2 
        PP Nomor 22 Tahun 1985).

3.      Untuk efektifnya pelaksanaan ketentuan penerbitan baik NPWP maupun SK Pengukuhan PKP diminta 
    supaya Saudara melakukan pengawasan se-efektif mungkin agar hal-hal yang tidak terpuji tersebut 
    di atas tidak terulang kembali.

    Dapat pula kami ingatkan bahwa dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 56, Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 serta kerja sama dengan PLN dan Telkom, 
    maka permintaan wajib pajak minta NPWP serta Nomor Pengukuhan PKP akan semakin meningkat 
    menjelang akhir Maret 1989 ini.  Oleh karena itu, kami minta agar Saudara menaruh perhatian yang 
    serius atas masalah ini.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/07pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1