User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.2421984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 07/PJ.242/1984

                        TENTANG

  PENJELASAN SE TANGGAL 3 PEBRUARI 1984 NO. 01/PJ.24/1984, TENTANG BESARNYA TARIF PPh PASAL 22 
                 ATAS PEMBAYARAN "HANDLING FEE" (SERI PPh PASAL 22-09)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusuli  Surat  Edaran kami No. SE-01/PJ.24/1984 tertanggal 3 Pebruari 1984 tentang besarnya tarif PPh 
Pasal 22 atas pembayaran "handling fee" (Seri PPh Pasal 22-04), bersama ini dijelaskan lebih lanjut sebagai 
berikut :

Yang dimaksud dengan "handling fee" pada butir 2 dari Surat Edaran tersebut, adalah "handling fee" yang 
dibayarkan oleh instansi Pemerintah dari dana yang berasal dari APBN/APBD, dalam hal misalnya suatu 
instansi Pemerintah mengimpor barang dan mempergunakan jasa suatu "handling importer". Maka impor 
tersebut tidak dikenakan PPh pasal 22, karena Pemerintah bukan Wajib Pajak dan Importir yang 
bersangkutan harus melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15 % dari "handling fee" yang bersangkutan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan kekurangan penjelasan telah dihilangkan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY
peraturan/sedp/07pj.2421984.txt · Last modified: 2023/02/05 19:53 by 127.0.0.1