peraturan:sedp:07pj.2421984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 1984 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.242/1984 TENTANG PENJELASAN SE TANGGAL 3 PEBRUARI 1984 NO. 01/PJ.24/1984, TENTANG BESARNYA TARIF PPh PASAL 22 ATAS PEMBAYARAN "HANDLING FEE" (SERI PPh PASAL 22-09) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyusuli Surat Edaran kami No. SE-01/PJ.24/1984 tertanggal 3 Pebruari 1984 tentang besarnya tarif PPh Pasal 22 atas pembayaran "handling fee" (Seri PPh Pasal 22-04), bersama ini dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut : Yang dimaksud dengan "handling fee" pada butir 2 dari Surat Edaran tersebut, adalah "handling fee" yang dibayarkan oleh instansi Pemerintah dari dana yang berasal dari APBN/APBD, dalam hal misalnya suatu instansi Pemerintah mengimpor barang dan mempergunakan jasa suatu "handling importer". Maka impor tersebut tidak dikenakan PPh pasal 22, karena Pemerintah bukan Wajib Pajak dan Importir yang bersangkutan harus melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15 % dari "handling fee" yang bersangkutan. Dengan penjelasan ini, diharapkan kekurangan penjelasan telah dihilangkan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd MANSURY
peraturan/sedp/07pj.2421984.txt · Last modified: 2023/02/05 19:53 by 127.0.0.1