User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.242001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.24/2001

                        TENTANG

                  PENEGASAN PETUNJUK EDITING SSP LEMBAR KE-2

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-169/PJ./2001 tentang 
Bentuk Surat Setoran Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 
22 Februari 2001 tentang Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Urutan Pelaksanaan editing SSP lembar ke-2 tetap mengikuti petunjuk dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001.

2.  Perubahan-perubahan dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001
    tanggal 22 Februari 2001 adalah sebagai berikut :

    a.  Penambahan Kode Jenis Setoran 199 Pembayaran Pendahuluan skp ke dalam Kode Mata 
        Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak: 0111; 0112; 0113; 0114; 0115;0116; 0117; 
        0118; 0131; 0132; 0133; 0134; dan 0171, sesuai dengan perubahan KJS dalam 
        KEP-169/PJ./2001. Penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) tersebut digunakan untuk 
        menampung pembayaran pendahuluan sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak 
        berdasarkan pemeriksaan agar pembayaran pendahuluan sebelum diterbitkan surat 
        ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan agar pembayaran tersebut dapat dibukukan pada 
        sisi kredit dalam perhitungan sanksi administrasi yang akan dikenakan.

    b.  Penggabungan penggunaan beberapa Kode Jenis Setoran pada Kode MAP/Kode Jenis Pajak 
        0118 PPh Final dan Fiskal Luar Negeri yang semula dipisahkan atas KJS Orang Pribadi dan 
        KJS Badan menjadi satu KJS dengan tujuan untuk penyederhanaan penggunaan kode dan 
        memberi kemudahan bagi Wajib pajak.

        Contoh :
        ____________________________________________________________________________

        Lampiran SE-02/PJ./2001         Menjadi
        ____________________________________________________________________________

        MAP KJS Uraian Pembayaran       MAP KJS Uraian Pembayaran
        ____________________________________________________________________________

        0118    409 Psl 4(2) OP Jasa Konstruksi 0118    409 Psl 4(2) atas Jasa 
        0118    424 Psl 4(2) Badan Jasa Konstuksi           Konstruksi
        ____________________________________________________________________________

    c.  Pembayaran/Penyetoran yang tidak mempunyai Kode MAP dan KJS secara khusus 
        mengggunakan Kode MAP/kode Jenis Pajak 0119 PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran 
        PPh dan Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0139 PPN/PPn BM Lainnya untuk pembayaran PPn dan 
        PPn BM seperti contoh dibawah ini :
        ____________________________________________________________________________

        Lampiran SE-02/PJ./2001         Menjadi
        ____________________________________________________________________________

        MAP KJS Uraian Pembayaran       MAP KJS Uraian Pembayaran
        ____________________________________________________________________________

        0111    409 PPh Pasal 21 lain-lain Final    0119    100 PPh Non Migas Lainnya
        0112    199 Final lain-lain         0119    100     PPh Non Migas Lainnya
        ____________________________________________________________________________

    d.  Perubahan KJS pada PPh Pasal 22 (MAP:0112), PPN Dalam Negeri (MAP:0131), PPN Impor 
        (MAP:0132), PPn BM Dalam Negeri  (MAP:0133), dan PPn BM Impor (MAP:0134) menjadi 
        sebagaimana dalam contoh di bawah ini :
        ____________________________________________________________________________

        Lampiran SE-02/PJ./2001                 Menjadi
        ____________________________________________________________________________

        MAP KJS Uraian Pembayaran       MAP KJS Uraian Pembayaran
        ____________________________________________________________________________

        0112    900 PPh Pasal 22 dari       0112    900 PPh Pasal 22 dari 
                Bendaharawan                    Pemungut
        ____________________________________________________________________________

        0112    901 PPh Pasal 22 dari Pemungut  0112    310     SKPKB PPh Pasal 22
        ____________________________________________________________________________

        0131    900 Pemungut            0131    900 Pemungut
                                0131    314 SKPKB Pemungut PPN
        ____________________________________________________________________________

        0132    900 Pemungut            0132    900 Pemungut
                                0132    310 SKPKB PPN Impor
        ____________________________________________________________________________

        0133    900 Pemungut            0133    900 Pemungut
                                0133    311 SKPKB Pemungut 
                                        PPnBM DN
        ____________________________________________________________________________

        0134    900 Pemungut            0134    900 Pemungut
                                0134    310 SKPKB PPn BM Impor
        ____________________________________________________________________________

3.  Tabel Perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sebagaimana dimaksud dalam 
    Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 diganti dengan Tabel 
    Perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sesuai dengan Lampiran Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak ini.

4.  Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak agar segera mensosialisasikan tata cara 
    pengisian Surat Setoran Pajak dan perubahan Kode MAP serta Kode Jenis Setoran sesuai dengan Buku 
    Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud terlampir dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak,

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/07pj.242001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1