peraturan:sedp:07pj.242001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Mei 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.24/2001 TENTANG PENEGASAN PETUNJUK EDITING SSP LEMBAR KE-2 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001 tentang Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Urutan Pelaksanaan editing SSP lembar ke-2 tetap mengikuti petunjuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001. 2. Perubahan-perubahan dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001 adalah sebagai berikut : a. Penambahan Kode Jenis Setoran 199 Pembayaran Pendahuluan skp ke dalam Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak: 0111; 0112; 0113; 0114; 0115;0116; 0117; 0118; 0131; 0132; 0133; 0134; dan 0171, sesuai dengan perubahan KJS dalam KEP-169/PJ./2001. Penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) tersebut digunakan untuk menampung pembayaran pendahuluan sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan agar pembayaran pendahuluan sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan agar pembayaran tersebut dapat dibukukan pada sisi kredit dalam perhitungan sanksi administrasi yang akan dikenakan. b. Penggabungan penggunaan beberapa Kode Jenis Setoran pada Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0118 PPh Final dan Fiskal Luar Negeri yang semula dipisahkan atas KJS Orang Pribadi dan KJS Badan menjadi satu KJS dengan tujuan untuk penyederhanaan penggunaan kode dan memberi kemudahan bagi Wajib pajak. Contoh : ____________________________________________________________________________ Lampiran SE-02/PJ./2001 Menjadi ____________________________________________________________________________ MAP KJS Uraian Pembayaran MAP KJS Uraian Pembayaran ____________________________________________________________________________ 0118 409 Psl 4(2) OP Jasa Konstruksi 0118 409 Psl 4(2) atas Jasa 0118 424 Psl 4(2) Badan Jasa Konstuksi Konstruksi ____________________________________________________________________________ c. Pembayaran/Penyetoran yang tidak mempunyai Kode MAP dan KJS secara khusus mengggunakan Kode MAP/kode Jenis Pajak 0119 PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran PPh dan Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0139 PPN/PPn BM Lainnya untuk pembayaran PPn dan PPn BM seperti contoh dibawah ini : ____________________________________________________________________________ Lampiran SE-02/PJ./2001 Menjadi ____________________________________________________________________________ MAP KJS Uraian Pembayaran MAP KJS Uraian Pembayaran ____________________________________________________________________________ 0111 409 PPh Pasal 21 lain-lain Final 0119 100 PPh Non Migas Lainnya 0112 199 Final lain-lain 0119 100 PPh Non Migas Lainnya ____________________________________________________________________________ d. Perubahan KJS pada PPh Pasal 22 (MAP:0112), PPN Dalam Negeri (MAP:0131), PPN Impor (MAP:0132), PPn BM Dalam Negeri (MAP:0133), dan PPn BM Impor (MAP:0134) menjadi sebagaimana dalam contoh di bawah ini : ____________________________________________________________________________ Lampiran SE-02/PJ./2001 Menjadi ____________________________________________________________________________ MAP KJS Uraian Pembayaran MAP KJS Uraian Pembayaran ____________________________________________________________________________ 0112 900 PPh Pasal 22 dari 0112 900 PPh Pasal 22 dari Bendaharawan Pemungut ____________________________________________________________________________ 0112 901 PPh Pasal 22 dari Pemungut 0112 310 SKPKB PPh Pasal 22 ____________________________________________________________________________ 0131 900 Pemungut 0131 900 Pemungut 0131 314 SKPKB Pemungut PPN ____________________________________________________________________________ 0132 900 Pemungut 0132 900 Pemungut 0132 310 SKPKB PPN Impor ____________________________________________________________________________ 0133 900 Pemungut 0133 900 Pemungut 0133 311 SKPKB Pemungut PPnBM DN ____________________________________________________________________________ 0134 900 Pemungut 0134 900 Pemungut 0134 310 SKPKB PPn BM Impor ____________________________________________________________________________ 3. Tabel Perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 diganti dengan Tabel Perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sesuai dengan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 4. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak agar segera mensosialisasikan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak dan perubahan Kode MAP serta Kode Jenis Setoran sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/07pj.242001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1