User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.241999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    8 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.24/1999

                        TENTANG

                           PENGAMANAN SSP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mass media tentang penggelapan pajak/pemalsuan SSP, telah 
dikeluarkan penegasan pengadministrasian SSP melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-05/PJ.24/1999 tanggal 29 Maret 1999.

Penegasan yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut bukan merupakan hal baru melainkan sudah 
pernah ditetapkan dalam surat keputusan maupun surat-surat edaran beberapa waktu yang lalu. Kepada para 
pejabat/petugas yang baru memangku tugasnya diminta mempelajari kembali surat-surat keputusan maupun 
surat edaran yang berkenaan dengan penerimaan pajak maupun pengadministrasian dan pengamanan Surat 
Setoran Pajak.

Surat-surat keputusan maupun surat edaran yang berkenaan dengan hal tersebut, antara lain adalah ;
1.  SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 tentang Konfirmasi Setoran Pajak.
2.  SE - 26/PJ./1993 tanggal 24 Agustus 1993 tentang Penatausahaan Setoran Penerimaan Negara melalui 
    Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
3.  SE - 07/PJ./1993 tanggal 8 Maret 1993 tentang Setoran PPN/PPnBM ex Keppres 56/1988.
4.  SE-33/PJ.54/1993 tanggal 3 Nopember 1993 tentang Konfirmasi Setoran PPN/PPnBM ex Keppres 
    56/1988.
5.  S-272/PJ.95/1996 tanggal 10 Juni 1996 tentang Pembukuan Penerimaan Pajak.
6.  SE-04/PJ.7/1997 tanggal 5 Mei 1997 tentang Pemeriksaan terhadap Keabsahan SSP lembar ke-3 
    sebagai Bukti Setoran Pajak yang dapat Diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.
7.  KEP-11/PJ/1994 tanggal 21 Pebruari 1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan 
    Restitusi Pajak.
8.  SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 tentang Penyesuaian Pedoman Induk TUPRP.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/07pj.241999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1