peraturan:sedp:07pj.241999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.24/1999 TENTANG PENGAMANAN SSP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mass media tentang penggelapan pajak/pemalsuan SSP, telah dikeluarkan penegasan pengadministrasian SSP melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.24/1999 tanggal 29 Maret 1999. Penegasan yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut bukan merupakan hal baru melainkan sudah pernah ditetapkan dalam surat keputusan maupun surat-surat edaran beberapa waktu yang lalu. Kepada para pejabat/petugas yang baru memangku tugasnya diminta mempelajari kembali surat-surat keputusan maupun surat edaran yang berkenaan dengan penerimaan pajak maupun pengadministrasian dan pengamanan Surat Setoran Pajak. Surat-surat keputusan maupun surat edaran yang berkenaan dengan hal tersebut, antara lain adalah ; 1. SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 tentang Konfirmasi Setoran Pajak. 2. SE - 26/PJ./1993 tanggal 24 Agustus 1993 tentang Penatausahaan Setoran Penerimaan Negara melalui Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi. 3. SE - 07/PJ./1993 tanggal 8 Maret 1993 tentang Setoran PPN/PPnBM ex Keppres 56/1988. 4. SE-33/PJ.54/1993 tanggal 3 Nopember 1993 tentang Konfirmasi Setoran PPN/PPnBM ex Keppres 56/1988. 5. S-272/PJ.95/1996 tanggal 10 Juni 1996 tentang Pembukuan Penerimaan Pajak. 6. SE-04/PJ.7/1997 tanggal 5 Mei 1997 tentang Pemeriksaan terhadap Keabsahan SSP lembar ke-3 sebagai Bukti Setoran Pajak yang dapat Diperhitungkan sebagai Kredit Pajak. 7. KEP-11/PJ/1994 tanggal 21 Pebruari 1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak. 8. SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 tentang Penyesuaian Pedoman Induk TUPRP. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/07pj.241999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1