User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.241997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.24/1997

                        TENTANG

       PENUNDAAN PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-03/PJ.24/1997 
                           TANGGAL 7 FEBRUARI 1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

           Sehubungan dengan akan diadakannya uji coba atas LPP dan SSP bentuk baru sebelum diberlakukan 
pada tiap-tiap KPP, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 
SE-03/PJ.24/1997 tanggal 7 Februari 1997 agar ditunda terlebih dahulu. Oleh karena itu, pengaturan kode MAP 
dan kode Setoran pajak supaya menggunakan kembali Keputusan Dirjen pajak Nomor : KEP-64/PJ.1/1996 
tanggal 20 Juni 1996 jo. SE-08/PJ.24/1996 tanggal 9 Juli 1996 sampai dengan pemberitahuan berikutnya.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/07pj.241997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1