peraturan:sedp:07pj.241997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.24/1997 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-03/PJ.24/1997 TANGGAL 7 FEBRUARI 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan diadakannya uji coba atas LPP dan SSP bentuk baru sebelum diberlakukan pada tiap-tiap KPP, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.24/1997 tanggal 7 Februari 1997 agar ditunda terlebih dahulu. Oleh karena itu, pengaturan kode MAP dan kode Setoran pajak supaya menggunakan kembali Keputusan Dirjen pajak Nomor : KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 jo. SE-08/PJ.24/1996 tanggal 9 Juli 1996 sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/07pj.241997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1