User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.241996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.24/1996

                        TENTANG

  PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-58/PJ.1/1996 TANGGAL 31 MEI 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1996 tanggal 31 Mei 1996 
tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 Tentang Sistem, 
Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khusus mengenai 
Bidang Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan dan KEP-17/PJ.24/1995 tentang Perubahan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak Khusus mengenai Sistem dan Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP) I dan 
Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II.

Beberapa hal dalam ketetapan tersebut yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1.  Laporan Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Perpajakan (Lampiran 6 dalam KEP-1165/PJ.24/1993) 
    yang sudah berjumlah 23 jenis laporan telah disederhanakan menjadi 17 jenis laporan.

2.  Pada Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II (KPL.KPP.9.2-96) khusus untuk rubrik PPh Pasal 22 Final dan 
    PPh Final tidak dirinci, tetapi dipindahkan/dirinci pada kolom : II. Rincian Penerimaan PAJAK FINAL.

3.  Laporan Pengelolaan Data SPT Tahunan PPh (KPL.KPP.9.7) dan Laporan Pengelolaan Data SPT Tahun 
    PPh Pasal 21 (KPL.KPP.9.8) pada KEP-1165/PJ.24/1993 digabungkan menjadi satu tempat laporan yaitu 
    Laporan Pengelolaan Data SPT Tahunan PPh dan PPh Pasal 21 (KPL.KPP.9.6-96). Demikian pula dengan 
    Laporan Pengelolaan Data SPT Tahunan  PPh dan PPh Pasal 21 pada tingkat Kanwil DJP 
    (KPL.KW.9.7 dan KPL.KW.9.8) dijadikan satu menjadi Laporan Pengolahan Data SPT Tahunan PPh dan 
    PPh Pasal 21 (KPL.KW.9.3-96).

4.  Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II (KPL.KW.9.2-96) pada Halaman 1 : LP3/PPh, Halaman 3 : LP3/PPh, 
    Halaman 5 : P.VI/PPh dan Halaman 8 : P.VI/PPh, khusus untuk rubrik PPh Pasal 22 Final dan PPh Final 
    tidak dirinci, tetapi dipindahkan/dirinci pada Halaman 11 : P.VI/PAJAK FINAL.

5.  Masa laporan 
    a)  Laporan bulanan : Laporan Penerimaan Pajak (LPP) I (KPL.KPP.9/1-96 dan KPL.KW.9.1-96), 
        LPP II (KPL.KPP.9.2-96 dan KPL.KW.9.2-96) dan Surat Pengantar Daftar Perbendaharaan 
        No.8 (KPL.KPP.9.3-96) sifatnya adalah bulanan yaitu harus dibuat setiap bulan dan dikirim dari 
        KPP ke KANWIL paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Selanjutnya laporan bulanan dari 
        KANWIL ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Pusat PDIP harus dikirim paling lambat 
        tanggal 30 bulan berikutnya.

    b)  Laporan triwulanan : Laporan selain LPP I (KPL.KPP.9.1-96 dan KPL.KW.9.1-96), LPP II 
        (KPL.KPP.9.2-96 dan KPL.KW.9.2-96) dan Surat Pengantar Daftar Perbendaharaan No.8 
        (KPL.KPP.9.3-96) bersifat triwulanan yaitu harus dibuat dan dikirim oleh KPP ke KANWIL 
        paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah laporan dan dari KANWIL ke Kantor Pusat 
        Direktorat Jenderal Pajak cq. Pusat PDIP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah 
        triwulan laporan.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sedp/07pj.241996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1