User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.241995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.24/1995

                        TENTANG

            BENTUK FORMULIR STP DAN SKP PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                     DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Pebruari 
1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak 
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sehubungan dengan hal itu, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1.  Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang perubahan Undang-undang Nomor 
    6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka bentuk formulir Surat 
    Tagihan Pajak (STP) dan surat ketetapan pajak (skp) berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB 
    sesuai dengan daftar terlampir.

2.  Tata cara pengisian dan prosedur penerbitan STP dan skp tersebut pada butir 1 mengikuti ketentuan 
    yang selama ini berlaku dengan penyesuaian seperlunya.

3.  Oleh karena program komputer belum selesai, maka tata cara dan prosedur tersebut pada butir 2 
    dilakukan secara manual.

4.  Jumlah lembar STP dan skp tetap, tidak mengalami perubahan.

5.  Diminta kepada para Kepala KPP dan Kepala Karikpa untuk melakukan penggandaan formulir sendiri 
    sesuai kebutuhan sambil menunggu program baru yang segera dibuat.

6.  Perlu juga diberitahukan bahwa untuk PPN tidak lagi ada Lampiran Ketetapan, sedangkan PPh tetap 
    ada Lampiran Ketetapan.

Dengan diberlakukan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka seluruh Kantor Pelayanan Pajak wajib 
menyerahkan lampiran ketetapan kepada Wajib Pajak.

Demikian agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/07pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1