User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.241994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.24/1994

                        TENTANG

            RALAT LAMPIRAN KEP-1165/PJ.24/1993 TANGGAL 27 SEPTEMBER 1993

Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada beberapa Lampiran KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 
September 1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Operasional Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu 
dilakukan pembetulan/ralat sebagai berikut :

1.  Lampiran 1  : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL 
              DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK PENGHASILAN;

2.  Lampiran 2  : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL 
              DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PTLL;

3.  Lampiran 3  : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL 
              DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN;

4.  Lampiran 4  : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL 
              DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PEMERIKSAAN PAJAK;

5.  Lampiran 5  : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL 
              DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PENGOLAHAN DATA dan INFORMASI 
              PERPAJAKAN;

Disamping itu perlu dijelaskan bahwa :

a.  Dalam rangka mengurangi jenis laporan operasional dari KPP ke Kantor Wilayah dan dari Kantor 
    Wilayah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak maka bentuk laporan KPL.KPP.5.12 tentang daftar 
    50 PKP Besar Tetap dan KPL.KPP.5.13 tentang Laporan Pemungutan dan Penyetoran PPN/PPn.BM oleh 
    Bendaharawan dan Badan-badan Tertentu serta KPL.KW.4.6 memang ditiadakan dalam SK Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993. Dengan demikian maka 
    pengawasan atas 50 PKP Besar Tetap dan Kepatuhan Pemungutan dan Penyetoran PPN/PPn.BM oleh 
    Bendaharawan serta Penyelesaian Peninjauan Kembali Ketetapan Pajak ex. Pasal 16 dan Pasal 36 UU 
    No. 6/1983 oleh Kepala KPP, cukup dilakukan oleh Kanwil. 

b.  Sesuai dengan penjelasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-16/PJ.24/1993
    tanggal 1 Desember 1993, maka bentuk laporan lama yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 
    27 September 1993 adalah bentuk laporan lama yang telah dibakukan sebelumnya. Dengan demikian 
    bentuk laporan yang tidak dibakukan (di luar sistem), termasuk bentuk laporan yang diminta setelah 
    Surat Keputusan tersebut misalnya bentuk laporan tentang Data Prioritas, sepanjang ketentuan yang 
    mengaturnya belum dicabut masih dinyatakan berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/07pj.241994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1