User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.1121995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.112/1995

                        TENTANG

                   TANDA PENGENAL KONSULTAN PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengawasan dan pembinaan para Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1019/KMK.00/1989 tanggal 7 September 1989 serta penjelasan lebih 
lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.11.2/1991 tanggal 11 April 1991, dengan ini 
disampaikan penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut :

1.  Untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan para Konsultan Pajak dalam melakukan profesinya 
    membantu Wajib Pajak melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya, kepada para Konsultan Pajak 
    akan diberikan Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam lampiran Surat Edaran ini.

2.  Sejalan dengan ketentuan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 11 April 1991 Nomor 
    SE-65/PJ.112/1991, maka Konsultan Pajak yang akan mengurus kliennya di kantor-kantor Direktorat 
    Jenderal Pajak, disamping harus dapat memperlihatkan Izin Praktek Konsultan Pajak dan Surat Kuasa 
    dari Wajib Pajak, juga wajib mengenakan Tanda Pengenal tersebut pada butir 1.

3.  Dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang terbatas pada :
    a.  Menyampaikan permohonan pendaftaran wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak,
    b.  Menyampaikan SPT Tahunan/Masa dan kelengkapannya,
    c.  Menyerahkan pembukuan atau bukti-bukti pembukuan,
    d.  Memasukkan surat keberatan atau kelengkapannya,
    e.  Mengajukan permintaan formulir-formulir perpajakan,

    Konsultan Pajak dapat diwakili oleh pegawainya dengan menunjukkan surat keterangan sebagai 
    pegawai Konsultan Pajak dan Surat Kuasa Wajib Pajak kepada Konsultan pajak.

4.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1019/KMK.00/1989 
    tanggal 7 September 1989 perlu ditegaskan bahwa izin Praktek Konsultan Pajak untuk jangka waktu 
    yang tidak terbatas dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali yang bersangkutan melakukan 
    tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dikenakan sanksi kepada Konsultan 
    Pajak yang :
    a.  Tidak memasukkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan 
        (6);
    b.  Tidak mematuhi peraturan tata tertib yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    c.  Tidak tertib melakukan kewajiban perpajakannya;
    d.  Melanggar Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak atas usul dari Pengurus Ikatan Konsultan Pajak 
        Indonesia;
    e.  Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara;
    f.  Dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/07pj.1121995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1